Sengketa Lahan 18 Hektare, Warga Limo dan Krukut Adukan 2 Pengembang Besar ke DPRD Kota Depok
Depok – Eportal.id kembali menayangkan berita guna keperluan hak jawab, atas keberatannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. yang menyatakan tidak ada hubungan dan terkaitannya sama sekali dalam pemberitaan yang sebelumnya ditayangkan.
Warga Limo dan Krukut, Kota Depok menyambangi DPRD Kota Depok, untuk mengadukan dua pengembang besar perihal adanya sengketa lahan seluas 18 hektar.
Kedatangan warga disambut Anggota Fraksi PDIP Kota Depok Ikravany Hilman, yang menemui perwakilan dua warga kelurahan tersebut. Sementara sebagian lagi menunggu di area Gedung DPRD Kota Depok.
Kuasa hukum warga, R Supramono mengatakan, sengketa terjadi antara warga dengan PT Megapolitan Development Tbk dengan Direktur Melani B Rimba. Sebelumnya Kuasa Hukum warga R Supramono juga menyebut PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang pemiliknya M Yusuf Hamka alias Baba Alun. Namun saat ini PT Citra Marga Nusaphala telah menyatakan tidak ada keterlibatannya.
“Kedatangan warga ke sini (DPRD) Kota Depok untuk menyampaikan aspirasi ke wakil kita agar warga memperoleh haknya dalam sengketa dengan developer besar,” kata Supramono.
“Kami berharap DPRD Kota Depok membentuk Tim Sengketa Lahan sehingga hak warga tidak di rampas ujarnya”.
Sengketa ini, kata dia, bermula dari klaim PT Megapolitan Development Tbk atas lahan seluas 18 hektar dengan 25 girik yang dimiliki 100 warga yang menjadi ahli waris.
Lalu, warga dimasukkan ke ranah pidana dengan dakwaan memasuki pekarangan orang lain. “Sebenarnya lucu kasus ini karena warga memasuki pekarangannya sendiri,” imbuhnya.
Pihaknya berharap DPRD Kota Depok dapat membantu penyelesaian sengketa dengan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. “Jangan sampai konflik ini menjadi konflik nasional dan jangan sampai Kota Depok dikenal sebagai kota sengketa,” tukasnya. (Jan)
Comment