Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong di Banyumas Ditangkap Polisi

Seorang Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong di Banyumas Ditangkap Polisi
Seorang Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong di Banyumas Ditangkap Polisi

BanyumasSatuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap seorang wanita yang diduga menjadi pelaku penipuan investasi bodong dengan modus investasi berkedok bisnis kenalpot.

“Kami telah mengamankan perempuan berinisial WP (33) warga Desa Kedungwuluh Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/22).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian yaitu awalnya pada 31 Desember 2020 korban yang bernama Okty (59) bertemu dengan terlapor di rumah korban yang beralamat di Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokarja untuk menceritakan usaha yang dilakukan terlapor yaitu sedang mencari investor untuk mendanai usaha milik terlapor.

Bacaan Lainnya

“Modusnya pelaku mengajak korbannya untuk melakukan investasi bisnis knalpot, kemudian pelaku menjanjikan dengan keuntungan 25 hingga 30 persen. Atas tawaran tersebut kemudian korban mau untuk berinvestasi”, ungkap Kasat Reskrim.

Dalam perjalanan waktu, korban memberikan uang untuk investasi kepada terlapor yang tercatat puluhan transaksi dalam waktu yang berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah pada tiap transaksi.

“Awalnya saat itu lancar-lancar saja yaitu korban mendapatkan keuntungan dari terlapor, namun pada bulan Januari 2022 diketahui bahwa untuk usaha knalpot milik terlapor tidak ada atau fiktif. Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik korban juga tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.283.167.500,00.”, ungkap Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Kasat Reskrim menyebut pelaku WP telah mengakui perbuatannya bahwa dia menggunakan uang dari korban/investor untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang orang tua karena kalah berjudi online.

“Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian penipuan investasi bodong di Banyumas, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat. (KUS)

Pos terkait

Comment