Siap-siap, Pembongkaran Bangunan Liar di Atas Tanah Milik Jasmin
Purbalingga – Pembongkaran bangunan liar yang berada di tanah milik Jamin Hartono (51) di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah akan segera dibongkar.
Sebelum pembongkaran, pemilik lahan Jamin Hartono bersama tim kuasa hukumnya melakukan survei bangunan dan kios liar tersebut, hari Rabu 4 September 2024.
Mengenai rencana pembongkaran itu, Jamin Hartono sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Desa Gemuruh, Camat Padamara dan para penghuni bangunan dan kios liar tersebut.
Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Bupati Purbalingga, Kapolres Purbalingga, Dandim Purbalingga, Koramil Padamara, dan Kapolsek Padamara.
“Tindaklanjuti pemberitahuan tertulis rencana pembongkaran bangunan liar yang berada di tanah Jamin Hartono akan segera dilakukan dengan terlebih dahulu survei lokasi kios liar di Desa Gemuruh Kecamatan Padamana Kabupaten Purbalingga,” kata Djoko Susanto, SH selaku tim kuasa hukum Jamin Hartono, Rabu 4 September 2024.
Menurutnya, Jamin Hartono sebagai pemilik sah lahan itu dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 01255 dan SHM nomor 01254 melakukan pembongkaran berdasarkan hasil sidang mediasi di PN Purbalingga pada 6 Agustus 2024 lalu.
“Penggugat akan membongkar bangunan dan kios liar itu karena berdasarkan hasil sidang mediasi, pihak tergugat yakni Kepala Desa Gemuruh dan pihak Pemerintan Daerah menyatakan kalau pihak para tergugat tidak tahu menahu dan tidak berhubungan dengan bangunan liar tersebut,” jelas Djoko Susanto, SH.
Karena tidak tahu menahu dan tidak terkait perkara itu, lalu siapa yang bertanggung jawab atas berdirinya bangunan dan kios liar tersebut.
“Padahal para pengguna kios sudah menyatakan mereka membayar sewa kepada pihak Desa Gemuruh,” ungkap Djoko.
Meskipun Jamin Hartono selalu penggugat akan membongkar bangunan dan kios liar tersebut, persidangan perkara itu di PN Purbalingga tetap berjalan.
“Sidang tetap lanjut,” tegas dia.
Persidangan perkara bangunan dan kios liar di lahan milik Jamin Hartono di PN Purbalingga tetap berlanjut, kata Djoko Susanto SH, agar Pemdes Gemuruh dan Pemkab Purbalingga ikut bertanggung jawab secara hukum.
“Biar pemdes dan pemda Kabupaten Purbalingga harus ikut bertanggung jawab secara hukum karena membiarkan adanya bangunan liar dan harus ikut melindungi Jamin Hartono sebagai warga negara juga,” ucap Djoko.
Dan pembongkaran bangunan dan kios liar dilakukan oleh Jamin Hartono demi kepastian hukum sebagai pemilik yang sah secara hukum. Pembongkaran ini demi adanya kepastian hukum sebagai pemilik SHM yang sah menurut hukum,” Pungkasnya. (Kus)
Comment