Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Haya Berjalan Lancar
Ambon – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, menggelar sidang ke-2 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah untuk Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, Senin (1/7/24).
Dalam sidang tersebut, nama-nama tersangka yang dihadirkan adalah:
- HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya periode 2016-2022
- MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya periode 2017-2018
- RL, Mantan Bendahara Negeri Haya periode 2019.
Agenda utama sidang adalah pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Sebanyak 8 orang saksi dihadirkan dalam proses pemeriksaan.
Proses sidang berjalan dengan lancar dan berhasil diselesaikan pada pukul 17.20 WIT. Sidang ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Hari Senin, 08 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum.
Comment