Tidak Terima Ditegur Pengendara Yang Ngebut Saat Banjir, Sejoli Dianiaya di Koja
Jakarta – Tidak terima ditegur karena melaju dengan kecepatan tinggi saat sedang banjir. Seorang pengendara sepeda motor menganiaya sepasang kekasih di kawasan Koja, Jakarta Utara. Polisi kemudian menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah kerabat.
Berdasarkan rekaman video amatir yang viral di media sosial memperlihatkan pertengkaran antara sepasang kekasih dengan seorang pengendara sepeda motor ini di Jalan Kramat Jaya, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada selasa (14/1/2026) dini hari lalu.
Berawal adu mulut kedua belah pihak sempat diwarnai perkelahian hingga korban berinisial AP yang hendak melerai terkena pukulan pelaku berinisial YJ. Usai menganiaya korban, pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban bersama pasangannya melaporkan kasus ini ke Polsek Koja.
Pada kejadian ketika pelaku mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di Jalan Kramat Jaya yang tergenang banjir. Imbasnya, air yang menggenangi permukaan jalan langsung terciprat ke wajah korban yang sedang melintas.
Menurut Kapolsek Koja Kompol Andry Soeharto, saat pasangan tersebut menegur pelaku. Namun, pelaku yang tidak terima mendatangi korban hingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan. Setelah terjadi penganiayaan, korban kemudian langsung melapor Polisi.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Ponsek Koja kurang dari 24 jam sudah kami amankan dan saat ini kita proses secara hukum. Sebelum diamankan, memang pelaku diketahui sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Koja,” Kata Andry di Kapolsek, Jumat (16/1/2026).
Andry juga membantah jika pelaku dilindung oleh seorang kerabatnya yang merupakan anggota TNI seperti narasi yang beredar di media sosial. Andry mengatakan jika anggota TNI-lah yang membantu kerja polisi untuk mengamankan pelaku.
“Kami luruskan bahwa justru anggota TNI inilah yang turut serta membantu pihak kepolisian mengamankan si pelaku ini dan dari anggota TNI inilah yang membawa dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk bertanggung jawab secara hukum,” Pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Koja. Pelaku dijerat pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara.
(Wahyuni adina putri)

















