8 WNA Overstay Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dari 2 Apartemen
Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 WNA yang diduga overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di Wilayah Jakarta Utara pada Senin (26/02/2024) siang.
“Berawal kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen, imigrasi bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian”, ujar Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Sebanyak 8 WNA (IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM) adalah OA berkewarganegaraan Nigeria, diamankan dari apartement Kawasan Pademangan Jakarta Utara pada tanggal 22 Februari 2024 dan Kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada tanggal 24 Februari 2024
Pelanggaran ke-8 WN Nigeria tersebut bervariatif, ada yang telah overstay selama 8 bulan sampai dengan overstay 6 tahun, 5 di antarnya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (Paspor)
“Kami setelah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat ke-88 WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, 4 di antaranya telah ilegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku”, ungkap Qriz.
Ada 4 WNA yang terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa yang sah dan masih berlaku.
Menurut Bong Bong Prakoso Napitupulu, selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.
Masyarakat khususnya Warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor : +62 813-8907-4005, jelas Bong Bong.
Sementara itu, terhadap 4 WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, tutup Qriz.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment