15 Oknum Polisi DPO di Medan, Akhirnya Dipecat

15 Oknum Polisi DPO di Medan, Akhirnya Dipecat
15 Oknum Polisi DPO di Medan, Akhirnya Dipecat
15 Oknum Polisi DPO di Medan, Akhirnya Dipecat

Medan – Lima belas oknum polisi yang berdinas di jajaran Polrestabes Medan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO diduga terlibat dalam berbagian kasus kriminal. Keseluruhan oknum tersebut kini telah dipecat dari institusi polri.

Foto ke 15 oknum polisi Polrestabes Medan tersebut tertempel di dinding informasi salah satu ruangan di Mapolrestabes Medan.

Foto ke 15 oknum polisi tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan khalayak ramai di kota Medan.

Bacaan Lainnya

Para oknum tersebut masuk dalam daftar DPO diduga terlibat berbagai kasus tindak kriminal yang terjadi di kota Medan dan sekitarnya.

Kabid Humas Poldasu Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi Rabu (19/6/224) siang menyebut dari kelima belas personel Polrestabes Medan yang sudah dipecat tersebut, beberapa di antaranya memang terlibat dalam tindak pidana, dan kemudian sudah dihukum penjara usai menjalani sidang pidana umum.

Tindak pidana yang dilakukan juga terjadi setelah adanya putusan sidang pemecatan terhadap kelima belasnya.

Dari kelima belas personel Polrestabes Medan yang dipecat ini sendiri mayoritas karena tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Polda Sumatera Utara memastikan jika kelima belasnya juga bukanlah DPO. Polda Sumatera Utara akan menindak tegas setiap personelnya yang melakukan pelanggaran, termasuk melakukan pemecatan.

“15 orang tersebut itu sudah dilakukan ptdh pemecatan berdasarkan sidang etik yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan status mereka adalah anggota yang sudah di ptdh terkait dari berbagai macam pelanggaran, ada yang 10 orang diawali dari pelanggaran disiplin dia tidak masuk kantor setelah sekian sepuluh hari dikalkulasikan menjadi pelanggaran disiplin, kemudian ada yang 30 hari gak masuk kantor kemudian diserap, ada yang 50 hari 60 hari pada akhirnya dituduhkan sebagai indispilin yang dilakukan oleh anggota dan dilakukan sidang ptdh terkait dengan ada peristiwa pidana lainnya, itu dilakukan setelah atau pasca sidang itu dilakukan, pasca putusan ptdh keluar”, Kabid Humas Poldasu Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.

Hadi mengaku masih mengejar para mantan  polisi tersebut yang diduga terlibat aksi kriminalitas usai dikeluarkan dari institusi polri. (RE-70)

Pos terkait

Comment