3 Pelaku Perdagangan Manusia Diciduk Polisi, Korban Dijanjikan Bekerja Keluar Negeri

3 Pelaku Perdagangan Manusia Diciduk Polisi, Korban Dijanjikan Bekerja Keluar Negeri

Cilacap – Dua dari tiga tersangka tindak perdagangan manusia digelandang ke Mapolres Cilacap, Jawa Tengah. Dua tersangka ini terbukti telah melakukan tindakan perdagangan manusia yaitu dengan modus akan mempekerjakan korbanya ke sejumlah negara.

Kasus perdagangan orang ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi lantaran tak mendapatkan kejelasan kapan diberangkatkan bekerja keluar negeri.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan polisi, didapatkan data jumlah korban perdagangan manusia ini mencapai 165 orang dan kerugian mencapai 2,5 miliar rupiah.

Para korban dijanjikan bekerja ke sejumlah negara dengan syarat harus membayar uang administrasi dengan jumlah sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Tiga tersangka adalah Sunanta, Taryanto dan seorang perempuan bernama Salimah. Dua tersangka bertugas mencari korban ke sejumlah desa untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri.

Setelah mendapatkan korban, para pelaku kemudian membawa korbanya ke Indramayu dengan dalih menjalani pelatihan kerja. Ternyata balai latihan kerja itu bodong dan hanya merupakan akal-akalan para tersangka untuk meyakinkan korbannya.

Setelah beberapa bulan tak kunjung diberangkatkan keluar negeri, akhirnya korban melapor ke polisi.

Polisi masih melakukan penyelidikan kasus perdagangan manusia dengan korban ratusan orang ini. Diduga masih banyak calon pekerja lainnya yang telah menjadi korban perusahaan bodong ini.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar sesuai dengan pasal 81 undang-undang tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Kus)

 

 

Pos terkait

Comment