Pawang Buaya Terjerat Hutang, Lahan Penangkaran Terancam Dilelang
Banyumas – Seorang pawang buaya di Banyumas, Fatah Arief Suyanto, tengah berjuang mencari keadilan atas jeratan hutang yang menimpa dirinya. Lelaki yang dikenal sebagai penjaga sekaligus pengelola penangkaran buaya itu kini menghadapi ancaman lelang atas empat bidang tanah berikut rumah, termasuk lahan penangkaran buaya yang ia kelola.
Hutang Fatah bermula sejak masa pandemi COVID-19. Saat itu, ia masih memiliki sisa pinjaman sekitar Rp73 juta. Untuk bertahan, ia menambah pinjaman guna mengembangkan usaha edukasi renang dan memperluas penangkaran buaya titipan negara. Namun, situasi pandemi membuat usaha tidak berjalan sesuai rencana, sehingga angsuran semakin menumpuk.
Dari pinjaman pokok yang disebutnya tidak sampai Rp200 juta, kini beban kewajiban membengkak hingga lebih dari Rp500 juta akibat bunga dan restrukturisasi. Pihak kreditur, BPR Mitra Gemah Mandiri Karanglewas, telah mengeluarkan surat peringatan dan menetapkan nilai agunan dari empat sertifikat tanah miliknya sekitar Rp1,6 miliar.
Fatah mengaku keberatan dengan proses lelang yang akan digelar pada 28 Agustus mendatang. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara nilai pinjaman yang diterima dengan beban utang yang kini ditagihkan. Ia pun menggandeng pendamping hukum untuk mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Intinya, saya ingin mencari keadilan. Saya akui memang macet bayar, tapi tidak masuk akal dari pinjaman di bawah Rp200 juta sekarang jadi Rp500 juta lebih. Apalagi lahan penangkaran buaya ini juga aset negara yang saya rawat,” ungkap Fatah.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut keberlangsungan penangkaran buaya berisi sekitar 50 ekor satwa yang dilindungi. Jika lelang tetap berjalan, bukan hanya rumah dan tanah yang hilang, tetapi juga masa depan penangkaran buaya yang sudah lama dikelolanya.
Pawang buaya asal Banyumas, Fatah Arief Suyanto, terjerat hutang di salah satu BPR Karanglewas hingga harus menyerahkan empat sertifikat tanah berikut rumah sebagai jaminan. Salah satu lahan yang diagunkan adalah lokasi penangkaran berisi 50 ekor buaya titipan negara.
Pihak kreditur berencana melelang aset tersebut pada 28 Agustus 2025 di kantor lelang. Namun, Fatah melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Jika lahan penangkaran dilelang, bukan hanya hak pribadi klien kami yang hilang, tetapi juga keberlangsungan konservasi buaya. Karena itu kami minta lelang dihentikan,” tegas Djoko.
Kasus ini mendapat sorotan lantaran berkaitan dengan konservasi satwa dilindungi sekaligus persoalan jeratan hutang warga kecil.

















