Ketangkap Tangan Bawa Serbuk Petasan, Warga Gading Probolinggo Diamankan Polisi

Ketangkap Tangan Bawa Serbuk Petasan, Warga Gading Probolinggo Diamankan Polisi
Ketangkap Tangan Bawa Serbuk Petasan, Warga Gading Probolinggo Diamankan Polisi
Ketangkap Tangan Bawa Serbuk Petasan, Warga Gading Probolinggo Diamankan Polisi

Probolinggo – Sial menimpa Budan (55) warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, saat hari raya Idul Adha sudah di depan mata, malah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa bahan pembuat petasan.

Budan ditangkap anggota Sabhara Polres Probolinggo di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan saat tengah berpatroli Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, pada Selasa (20/6/2023).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika serbuk petasan atau mesiu merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Saat diamankan, pelaku sedang membawa serbuk mesiu seberat 1 kilogram.

Bacaan Lainnya

“Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha, biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami mencegah dengan mengamankan serbuk bahan petasan upaya dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman,” kata Arsya, Kamis (22/6/2023).

Menjelang hari raya Idul Adha ini, lanjut Arsya, pihaknya tidak hanya fokus dalam operasi pembuat bahan peledak atau petasan. Akan tetapi, juga mengincar kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk takbir keliling.

“Alangkah baiknya, merayakan malam takbir Idul Adha di masjid atau mushola terdekat dan bukan malah mengadakan kegiatan yang mengganggu kamtibmas dan membahayakan masyarakat dan juga pada diri sendiri,” ungkap Arsya.

Akibat perbuatannya, Arsya menegaskan jika pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Risty)

 

Pos terkait

Comment