Pengusaha Tambang Datangi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Retribusi Pajak
Probolinggo – Sejumlah pengusaha tambang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (20/7/2023) siang. Kedatangan mereka membahas pajak terlalu tingga dan dinilai sangat memberatkan.
Pasalnya, tingginya pajak yang harus dibayar oleh pengusaha tambang resmi sama sekali tidak sebanding dengan operasionalnya. Mengingat, sejumlah daerah tetangga seperti Kabupaten Situbondo, Lumajang, Pasuruan masih terbilang ringan.
Salah satu perwakilan pengusaha tambang Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, jika tanggungan pajak tinggi memberatkan para pengusaha lain dan bahkan keuntungannya tak sebanding dengan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
“Kalau sudah tidak sebanding keuntungannya dan juga pembayaran pajak, maka terancam para pengusaha tambang resmi ini beroperasi. Dibandingkan dengan daerah tetangga, kita masih kalah jauh,” kata Samsudin.
Menurut pria kelahiran Tiris ini, di Kabupaten Probolinggo sendiri patokan harganya mencapai Rp 30 ribu, dari harga tersebut 25 persen harus masuk pajak atau diperoleh sekitar Rp 7.500 rupiah per kubik. Hal ini berbeda jauh dengan Kabupaten Situbondo.
“Untuk patokan harga di Kabupaten Situbondo itu memang hanya Rp 9 ribu saja, tapi masuk pajaknya hanya Rp 1,800 rupiah. Dari Rp 7.500 itu, keuntungan pengusaha tambang berkisar antara seribu rupiah sampai paling tingga cuma Rp1.500 rupiah saja,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut Samsudin, pengusaha tambang juga harus memperhatikan dampak terhadap warga sekitar pertambangan, ataupun harus memberi manfaat kepada warga sekitar dan juga tentunya bertanggung jawab atas dampaknya.
“Protes tingginya pajak ini, bukan semena-mena dari kami atau hanya kepentingan pribadi kami. Tapi pada prinsipnya kami mendukung PAD di Kabupaten Probolinggo meningkat hingga bisa mengentas kemiskinan,” tandasnya.
Sementara Ketua Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo, Aan Sugianto mengatakan, jika kedatangan pengusaha tambang ini memang untuk membahas retribusi pajak. Agar supaya kedepan pajak yang dikeluarkan berasaskan kemampuan pengusaha tambang.
“Alhamdulillah ada titik terang tadi hasil hearing bersama OPD. Kami juga akan berunding dulu, sebelum pengajuan peraturan ini ke Gubernur dengan nantinya siap memaparkan daerah lain atau daerah tetangga yang pajaknya lebih kecil,” tutur Aan.
Aan juga menambahkan, nanti pihaknya juga akan mengajukan retribusi pajak penambang lokal di Kabupaten Probolinggo menjadi Rp2.500 rupiah. “Insyaallah, teman-teman semua mampu dengan angka itu,” pungkasnya. (Risty)
Comment