2 Mantan Karyawan FIF Layangkan Surat Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo Setelah Dipecat Sepihak

Dipecat Sepihak, 2 Mantan Karyawan FIF Layangkan Surat Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo
Dipecat Sepihak, 2 Mantan Karyawan FIF Layangkan Surat Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo
Dipecat Sepihak, 2 Mantan Karyawan FIF Layangkan Surat Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo

Probolinggo – Dua warga mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/7/2023) siang. Kedatangan mereka untuk meminta keadilan kepada perusahaan tempat keduanya bekerja setelah dikeluarkan secara sepihak.

Keduanya adalah, Lutfi Darmawan, warga jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT 03 RW 17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT 11 RW 2, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Kepada Disnaker, keduanya meminta dilakukan Tripartit (Mediasi) dengan pihak FIF atau PT. Federal International Finance Cabang Probolinggo yang beralamat di Jl, Panglima Sudirman (Pangsud), Nomor 229, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Bacaan Lainnya

“Kami disangka telah melakukan pelanggaran berat yang dimana telah dan langsung di SP3 dengan rekomendasi PHK by sistem, dimana sampai saat ini kami tidak mendapatkan surat resmi dari pihak perusahaan,” kata Lutfi usai menyerahkan surat.

Sebelum menyerahkan surat permohonan untuk mediasi itu, lanjut Lutfi, dirinya mengirimkan surat kepada pihak FIF dan ditemui langsung oleh Kepala Cabang PT. Federal International Finance Cabang Probolinggo, Panca Utama Budi Santoso dan malah tidak bersedia bertanda tangan.

“Alasan tidak menandatangani surat kami karena itu menjadi kewenangan HO. Padahal kami sudah bekerja di sana sejak tahun 2016 lalu dengan gaji kurang lebih sekitar Rp 2,9 juta dan tiba-tiba kami diberhentikan tanpa alasan dan secara sepihak,” ungkap Lutfi.

Tindakan sepihak oleh management PT. Federal International Finance Cabang Probolinggo itu, menurut Lutfi, sudah melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang hak-hak dalam ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, sambung Lutfi, dirinya juga sempat ditawari pilihan oleh pihak perusahaan dengan pilihan mengundurkan diri dengan diberikan taliasih sebesar Rp5,3 juta dan pilihan PHK dengan diberikan pesangon Rp2,8 juta tanpa ada surat rekomendasi kerja.

“Oleh karena itu, kami mengantarkan surat ini (Surat mediasi) kepada pihak Disnaker Kota Probolinggo agar ada keadilan kepada kami yang oleh pihak perusahaan dipecat secara sepihak. Kami juga ingin tahu alasan kami diberhentikan secara sepihak,” tutur Lutfi.

Sementara HRD PT. Federal International Finance Cabang Probolinggo, Solikin mengatakan, jika pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan kantor pusat untuk membahas 2 karyawannya yang sudah melayangkan surat ke Disnaker Kota Probolinggo.

“Wa’alaikum salam. Maaf, saya perlu koordinasi dulu dengan Kantor Pusat. Seandainya sudah siap, saya segera hubungi panjenengan. Terima kasih,” balas Solikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (Risty)

 

Pos terkait

Comment