12 Bandar dan Pengedar Narkoba Ditangkap, 1 Tersangka Wanita Hamil 8 Bulan 

12 Bandar dan Pengedar Narkoba Ditangkap, 1 Tersangka Wanita Hamil 8 Bulan
12 Bandar dan Pengedar Narkoba Ditangkap, 1 Tersangka Wanita Hamil 8 Bulan
12 Bandar dan Pengedar Narkoba Ditangkap, 1 Tersangka Wanita Hamil 8 Bulan

Banyumas – Beredar sebuah video amatir yang memperlihatkan penangkapan tersangka pengedar narkoba di kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dari satuan resnarkoba Polresta Banyumas.

Dari operasi penangkapan ini, polisi menyita sabu yang diduga terkait dengan jaringan lapas di Purwokerto yang disimpan pelaku.

Penangkapan pelaku berlangsung pada malam hari tanpa perlawanan, dimana pelaku menunjukkan barang haram tersebut dalam bentuk paket sabu kepada polisi.

Bacaan Lainnya

Kepala satresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira saat konprensi pers di Polresta Banyumas menyampaikan, mereka ditangkap berdasarkan 10 laporan polisi yang terdiri atas 4 kasus narkotika yang melibatkan 5 tersangka, serta 6 kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang melibatkan 7 tersangka.

5 tersangka kasus narkotika berinisial A-G yang berstatus sebagai pengedar dengan barang bukti 25,14 gram sabu, D-J-P dan D-I yang berstatus sebagai bandar dengan barang bukti 21,19 gram sabu, D-B-P yang merupakan bandar dengan barang bukti 20,74 gram sabu, serta A-S sebagai pengedar dengan barang bukti 10,18 gram sabu.

7 tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya berinisial T-D-P sebagai bandar dengan barang bukti 40 butir psikotropika dan 5.500 butir obat-obatan terlarang, serta G-C-S sebagai bandar dengan barang bukti 4.450 butir obat-obatan terlarang.

Tersangka lain M-S-R, seorang bandar yang merupakan pasangan suami-istri dengan barang bukti 340 butir psikotropika dan 2.250 butir obat-obatan terlarang. F-A-W sebagai pengedar dengan barang bukti 420 butir psikotropika dan 200 butir obat-obatan terlarang.

T-A yang sedang hamil 8 bulan saat ini ditahan di rutan Banyumas. Sedangkan W berstatus pengedar dengan barang bukti 300 butir psikotropika dan D-S pengedar dengan barang bukti 40 butir psikotropika.

Total barang bukti yang disita sebanyak 77 gram sabu, 1.180 butir psikotropika dan 12.400 butir obat-obatan terlarang. sedangkan barang bukti lainnya yang disita berupa 8 unit sepeda motor, 13 unit telepon seluler, 2 unit timbangan serta 1 buah bong dan uang tunai Rp 4.400.000.

Untuk tersangka kasus narkotika dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan atau undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Tersangka kasus narkotika terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, sedangkan tersangka obat-obatan terlarang dan psikotropika diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kus)

 

Pos terkait

Comment