Peredaran Sabu Jaringan Lapas Digagalkan, Barang Bukti 32 Kg Sabu

Peredaran Sabu Jaringan Lapas Digagalkan, Barang Bukti 32 Kg Sabu
Peredaran Sabu Jaringan Lapas Digagalkan, Barang Bukti 32 Kg Sabu
Peredaran Sabu Jaringan Lapas Digagalkan, Barang Bukti 32 Kg Sabu

Medan – Petugas satres narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial HR di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (17/4/2023) lalu.

Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dengan membawa 32 kilogram sabu.

Narkoba jenis sabu ini rencananya akan dibawa pelaku ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang untuk kemudian diedarkan.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran sabu jaringan lapas (lembaga pemasyarakatan) karena pergerakannya dikendalikan oleh seorang narapidana yang dikenalnya saat pelaku berada di penjara.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda menyebut, selain menangkap seorang pelaku yang merupakan kurir 32 kilogram sabu, pihaknya juga menangkap 3 pelalu lain yang terdiri dari seorang wanita dan 2 pria dengan barang bukti sabu seberat 9,5 kilogram.

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda di kota Medan dan disinyalir merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia, karena barang bukti yang disita dipasok dari Malaysia.

Dalam kasus narkoba dengan total barang bukti 41,5 kilogram ini, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap pemasok narkoba kepada para pelaku.

“Baru keluar dari lapas bulan Februari, kita dapatin melakukan tindak pidana ini dengan barang bukti 32 bungkus teh Cina ditimbang 33 kilogram”, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

4 pelaku yang ditangkap dalam kasus ini sendiri, saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RE-70)

 

“Peredaran Sabu Jaringan Lapas Digagalkan, Barang Bukti 32 Kg Sabu”

 

Pos terkait

Comment