2 Wanita Lakukan Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Ditangkap Polisi
Jakarta – Petugas Kepolisian Kelapa Gading membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepolisian mendapati salah satu unit apartemen disewa oleh dua wanita untuk dijadikan tempat praktik aborsi ilegal.
Kedua pelaku wanita tersebut ialah Darningsih (49) dan Ova (42). Mereka kini sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pengungkapan praktik aborsi ilegal ini berawal dari adanya laporan pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.
“Kepolisian Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengungkapan aborsi ilegal,” ucap Gidion di lokasi, Rabu (20/12/2023).
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendatangi dan langsung mendapati lima orang di dalam unit hunian yang dijadikan tempat aborsi ilegal.
Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya yakni Darningsih dan Ova ditetapkan tersangka.
Sementara tiga lainnya yang merupakan dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orangtua dari pasien masih didalami.
“Kedua pelaku kita lakukan penahanan, atas nama D dan OIS dua-duanya perempuan,” kata Kapolres.
Unit hunian yang digerebek ini disewa oleh kedua tersangka sejak beberapa waktu lalu. Dari dalam unit apartemen ini, kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamarnya untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Mereka juga menggunakan alat-alat tertentu dan obat-obatan keras untuk melancarkan proses aborsi terhadap para pasiennya.
“Pelaku D berperan yang melakukan aborsi, untuk pelaku OIS ini yang berperan mencari pasien dan membantu D melakukan praktik aborsi,” ucapnya lagi.
Kini Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijerat pasal-pasal terkait undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesehatan, dan KUHP.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ucap Gidion.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment