Pemobil Cekik dan Dorong Polisi di Tol Angke Dijerat Pasal Melawan Petugas

Pemobil Cekik dan Dorong Polisi di Tol Angke Dijerat Pasal Melawan Petugas
Pemobil Cekik dan Dorong Polisi di Tol Angke Dijerat Pasal Melawan Petugas

Pemobil Cekik dan Dorong Polisi di Tol Angke Dijerat Pasal Melawan Petugas

Jakarta– Tohap Silaban dilaporkan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya setelah insiden ajak duel hingga cekik dan dorong polisi di Tol Angke. Tohap dilaporkan atas tindak pidana melawan petugas.

“Karena memang melanggar Pasal 212 KUHP, di mana isinya tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat bertugas dengan ancaman 1 tahun (penjara),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Bacaan Lainnya

Pasal 212 KUHP berisi tentang“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Yusri melanjutkan, laporan Bripka Rusdy Rustam telah diterima Polsek Tanjung Duren. Polisi berencana akan memanggil Tohap terkait kejadian tersebut.

“LP sudah jadi, pelapor sudah diambil keterangan dan juga ada satu saksi anggota di sana, rencana dari Polsek Tanjung Duren akan segera memanggil terlapor untuk diperiksa,” imbuh Yusri.

Yusri menyebut pihaknya juga nantinya akan memeriksa lebih lanjut apakah pengendara dalam kondisi mabuk atau tidak.

“Nanti kita coba dalami, karena akan segera dipanggil yang bersangkutan, akan kita cek apa kemungkinan mabuk yang jelas kita periksa, termasuk periksa urine,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tohap mengamuk saat hendak ditilang polisi. Sebelumnya, Tohap sudah diimbau untuk tidak berhenti di bahu Tol Angke.

Diduga, Tohap sengaja berhenti di bahu tol untuk menunggu jam ganjil-genap usai. Peristiwa itu memang terjadi pada jam ganjil-genap yakni pukul 09.30 WIB, Jumat (7/2/2020). 

Saat itu, anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Bripka Rudy Rustam dan Brigadir Eko Budiarto tengah melakukan patroli dari arah Angke ke timur.

Kemudian mereka melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu tol. Melihat hal itu, keduanya kemudian menghalau kendaraan-kendaraan tersebut dengan sirine.

Brigadir Eko kemudian turun dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut kepada pengemudi. Eko juga memberikan penjelasan bahwa di bahu tol dilarang untuk berhenti, kecuali dalam keadaan darurat.

Selanjutnya, Eko meminta petunjuk kepada Rusdy untuk dilakukan tilang. Ketika Rusdy sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut mengamuk.

Pengemudi tersebut langsung mendorong Rusdy. Dia juga menantang Rusdy untuk duel.

Peristiwa ini kemudian direkam oleh Eko. Pengemudi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren.

Berikut ini video pemobil cekik dan dorong polisi di Tol Angke:

Pos terkait

Comment