eportal.id, Ambon – Terdakwa Junardo Tentua alias Mempis dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU, Senia Pentury, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon, di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (16/07/24).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junardo Tentua alias Mempis dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 800 juta, dengan subsider 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar denda tersebut.
JPU juga membeberkan barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu seberat 0,0458 gram dalam kemasan plastik bening, satu buah dos rokok, satu buah tisu, satu buah plastik sedotan berwarna kuning, serta satu buah handphone merek iPhone yang dirampas untuk negara.
Terdakwa ditangkap pada Jumat (6/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM). Terdakwa ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu). (EP-03)
Comment