Warga yang kedapatan membuang sampah di rel kereta api bakal didenda Rp500 ribu.Camat Pademangan, Jakarta Utara Didit Mulyadi,Ucap.
Guna hal ini dilakukan agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah limbah rumah tangga ke rel kereta api. Diketahui, rel kereta api di kawasan Pademangan dibanjiri sampah.
“Kita sudah melakukan pemasangan spanduk di sini, bahwa kita ada aturan yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp500 ribu sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Camat pada Senin, 5 Agustus 2024.
Untuk membersihkan sampah dari rel kereta api, Didit mengajak serta Lurah Pademangan Timur dan Lurah Pademangan Barat untuk terjun langsung membersihkan sampah di rel kereta.
Sampah yang dipenuhi diwilayah rel kereta berbatasan antara Kelurahan Pademangan Barat dan Pademangan Timur.
“Kita sama-sama kerja bakti disini untuk membersihkan apa yang diberitakan. Bahwa semua di sini sudah ditindaklanjuti,” kata Camat di lokasi.
Sementara itu, Camat meminta PT. KAI ikut bertanggung jawab dengan sampah yang berserakan di rel kereta.
“PT KAI juga punya tanggung jawab untuk membersihkan wilayahnya dia,” jelasnya.
Didit Mulyadi mengatakan, saat ini sudah hampir 3 truk sampah yang diangkut dari rel kereta api.
Pembersihan sampah di rel kereta tersebut akan memakan waktu selama satu pekan.
“Kalau kita ngeliat hari ini saja sudah hampir tiga truk ya, mudah-mudahan sih nggak sampai seminggu lah kita bersih-bersih di sini nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jalur rel kereta api di Pademangan dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga sekitar.
Akibatnya, jalur rel kereta api yang berlokasi di Kelurahan Pademangan Timur tersebut dipenuhi sampah limbah rumah tangga.
Sebagian rel kereta yang menghubungkan Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tanjung Priok itu tertupi sampah.
Namun, Sampah yang berserakan di rel kereta tersebut didominasi oleh sampah berbahan plastik.
(Wahyuni adina putri)
Comment