Disekap dan Disiksa, Dua Balita Disiksa di Penjaringan Jakarta Utara, Pelakunya Pacar Ibu Korban
Jakarta – Disekap dan Disiksa Dua balita yang masing-masing berusia 3 dan 4 tahun menjadi korban penyiksaan dan penyekapan di Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial EC (28), melakukan perbuatan keji ini dilakukan oleh pria berinisial EC (28), yang merupakan pacar dari ibu kandung korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi, kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat di sekitar tempat kejadian penyiksaan.
Warga di sekitar lokasi penyiksaan juga seringkali mendengar tangisan dari kedua korban yang masih balita.
“Dari laporan yang ada, korban ini disekap, dikurung. Dasar dari itu Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan tim opsnal itu langsung datang ke TKP,” ucap Benny saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Laporan ini diterima polisi pada Sabtu (5/4/2025) lalu.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku EC di tempat kerjanya.
“Itu kejadian di hari Sabtu. Pelaku hari itu juga langsung kita tangkep di luar lagi kerja. Pelaku pekerjaan wiraswasta, serabutan,” ucap Benny.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku EC tinggal bersama dengan kedua korban dan ibundanya di sebuah rumah di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Diduga penyiksaan ini sudah dilakukan oleh Pelaku EC berkali-kali kepada kedua korban, hingga anak-anak malang itu mengalami luka lebam cukup serius.
Adapun pemicu penyiksaan ini salah satunya karena pelaku kesal melihat anak korban buang air besar di kasur.
“Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur. Kemudian si pelaku emosi. Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok,” (Kata Benny.)
Saat ini Pelaku sudah ditangkap dan diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku EC sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan anak.
(Wahyuni adina putri)

















