eportal.id, Ambon – Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jalan Sultan Hairun No. 6, Ambon, pada Senin, 22 Juli 2024.
Menariknya, aksi ini berlangsung bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bakti Adhyaksa Ke-64.
Aksi ini berfokus pada desakan AMMB terhadap Kejati Maluku untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang sedang ditangani, khususnya kasus dugaan korupsi terkait reboisasi dan dana Covid-19 yang hingga kini belum tuntas.
Kasus dugaan korupsi ini mencakup anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 senilai Rp 19 miliar dan proyek Rumah Tanam Hutan Rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku senilai Rp 2,5 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov Maluku. Saat proyek tersebut berjalan, Pj Gubernur Sadali Le menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Berdasarkan fakta-fakta ini, AMMB yang diwakili oleh Koordinator Lapangan, Radhi Samal, menuntut Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus-kasus tersebut. “Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Covid-19 dan reboisasi yang diduga melibatkan pejabat pemerintah termasuk Pj Gubernur Maluku,” ujar Radhi Samal.
AMMB juga menyatakan kesiapan mereka untuk bersinergi dengan Kejati Maluku dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku. “Kami percaya, aparatur penegak hukum di jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku semuanya terlatih, jujur, berintegrasi, dan profesional,” tambahnya.
Dalam momentum HUT Bakti Adhyaksa Ke-64, Samal berharap Kejati Maluku mampu menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi seperti Pj Gubernur Maluku, Sadali Le.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH.MH, menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus-kasus tersebut dan telah memintai keterangan dari berbagai pihak. “Perkara dimaksud saat ini sedang ditangani oleh Kejati. Baik kasus reboisasi maupun Covid-19 masih dalam proses, dan tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait,” kata Ardy.
Sebagai informasi, jaksa saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi reboisasi di Dinas Kehutanan Maluku, khususnya pelaksanaan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu, tim penyelidik juga menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2021, dengan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam proses penyelidikan, hampir seluruh pimpinan OPD di Pemprov Maluku telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Anggaran Covid-19 yang diduga dikorupsi tersebut termasuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku. Temuan ini kemudian dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku. (EP-03)
Comment