Ancam Revolusi Jika Jokowi Tidak Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap Polisi

Ancam Revolusi Jika Jokowi Tidak Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap Polisi
Ancam Revolusi Jika Jokowi Tidak Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap Polisi

eportal.id, Buton – Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satu poin isinya adalah meminta orang nomor satu di republik ini mundur dari tahta kepresidenan. Sontak surat terbuka tersebut menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan.

Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan yang juga Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro, menilai surat terbuka Ruslan Buton tersebut tak hanya bersifat politis, namun juga menimbulkan kegaduhan yang sangat tidak elok di tengah situasi pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pecatan TNI Ruslan Buton ditangkap polisi didampingi aparat TNI di sebuah rumah. Penangkapan Ruslan Buton ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Ruslan ditangkap di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus’an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini. Ruslan dijemput pada Kamis (28/5/2020) pagi tadi waktu setempat.

Ruslan ditangkap di sebuah rumah. Dia tampak kooperatif saat dijemput petugas. Mengenakan kemeja putih lengan pendek, Ruslan melenggang santai masuk mobil petugas.

Warga di sekitar rumah itupun tampak membiarkan Ruslan dijemput. Ruslan pun sempat melambaikan tangan ke arah warga sebelum masuk mobil petugas. Ia kemudian dibawa ke Polres Buton untuk diperiksa.

Siapa sebenarnya Ruslan Buton?

Ruslan Buton adalah mantan Prajurit TNI Angkatan Darat TNI (AD).Pangkat terakhirnya di kesatuan itu adalah Kapten InfanteriPangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.

Namun petaka menghampirinya saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Dia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode. La Gode adalah seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.

Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan. Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas.

Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas.

Berikut ini video saat Ruslan Buton ditangkap polisi:

(rnd)

Pos terkait

Comment