ASAS Dominus Litis atau Pengendali (RKUHAP). Ucap Praktisi Hukum Dr. Palmer Situmorang, SH., MH. 

 

Jakarta – ASAS Dominus litis atau pengendali (RKUHAP) Memberi kewenangan terhadap penuntut umum dalam menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak.

Praktisi Hukum Dr. Palmer Situmorang, SH. MH mengatakan “Sebenanya asas ini telah ada dalam Pasal 139 KUHAP yang mengatur, setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan”.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Ada disharmoni dengan Frasa pasal tersebut karena “menerima kembali” artinya setelah dilakukan perbaikan oleh penyidik dan Jaksa P16 menerima berkas “lengkap”. Karena penyidikan di kontrol Jaksa P16. (Penyelidik bekas) selama proses penyidikan.

Pasal tersebut juga terdapat frasa “penyidikan yang lengkap” artinya menenuhi syarat dimajukan ke pengadilan. Sehingga tidak ada alasan tidak mengajukan penuntutan dengan kata lain tidak beralasan hukum memberikan penerapan asas ini ke Jaksa Penuntut Umum.

Jika ada alasan tidak menuntut hasil proses penyidikan yang lengkap, walau terbukti dan berkas perkara lengkap, tetapi ada alasan tertentu, seperti ada perdamaian, kasus tidak mengenai jiwa, tidak masuk tindak pidana “serius crime” maka seharusnya diserahkan menjadi kewenangan hakim untuk menilainya dan memutuskannya.

Tentang prosedurnya, bisa diatur dalam hukum acara (RUU) Dengan demikian, Bukan kewenangan Jaksa menghentikan penuntutan perkara yang sudah lengkap.

Jikapun itu menjadi kewenangan Hakim, dan hakim setelah uji cepat 1x sidang mendengar Penyidik dan pemohon (Jaksa atau Tersangka) kemudian hakimlah memutuskan.

Asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan sendiri tanpa ada uji kesesahihan alasan yang digunakan, tentu akan menjadi bertumpang tindih kewenangan dengan kewenangan penyidik sebagai satu dua lembaga penyidik perkara tindak pidana umum dalam lapangan KUHP dalam mempersiapkan kelengkapan berkas perkara dan menentukan penghentian penyidikan.

Satu atau meneruskan ke lembaga penuntutan (Jaksa) Penerapan Asas dominus litis sekalipun dengan putusan hakim, harus dengan persyaratan yang ketat, misalnya ada perdamaian pihak korban dan pelaku tindak pidana. Atau ada jaminan pemulihan Jika itu kejahatan lingkungan. (Tem)

Pos terkait

Comment