Begal Ojol Ditembak, Modus Pura-Pura Jadi Penumpang

Begal Ojol Ditembak, Modus Pura-Pura Jadi Penumpang
Begal Ojol Ditembak, Modus Pura-Pura Jadi Penumpang
Begal Ojol Ditembak, Modus Pura-Pura Jadi Penumpang

Medan – Unit reskrim polsek Medan Tembung meringkus pelaku begal terhadap ojek online yang dalam aksinya berpura-pura menjadi penumpang.

Pelaku yang ketika ditangkap terpaksa ditembak di bagian kakinya, ternyata juga terlibat dalam kasus begal yang menyebabkan tangan korbannya putus dan penyerangan sebuah kafe.

R-S diringkus polisi pada Senin (3/6/2024)  kemarin di kawasan Mandala, Medan, Sumatera Utara usai sempat jadi buronan selama beberapa bulan.

Bacaan Lainnya

R-S merupakan satu dari empat begal sadis terhadap pengemudi ojek online di kawasan Lau Dendang kecamatan Percut Sei Tuan pada akhir Februari lalu.

Ketika ditangkap, R-S terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berupaya melawan dan kabur meskipun sudah berhasil diringkus.

Dalam kasus pembegalan terhadap pengemudi ojek online ini sendiri, dari total 4 pelaku yang terlibat, terdapat 3 pelaku yang sudah diringkus. Sebelum menangkap r-s, dua pelaku lainnya yakni f-f dan m-r lebih dulu diringkus.

Dalam setiap aksinya, komplotan pelaku selalu memesan ojek online seperti warga pada umumnya, namun ketika korban datang, sepeda motor korban langsung dirampas.

Pelaku bahkan tak segan melukai korbannya, setiap kali korban berupaya mempertahankan sepeda motornya.

Kapolsek Medan Tembung Komisaris Polisi Jhonson Sitompul Selasa  (4/6/2024) sore menyebut, pelaku yang ditangkap tercatat terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan.

Selain terlibat dalam kasus begal ojek online, pelaku juga tercatat sebagai pelaku penyerangan kafe, dan turut terlibat dalam kasus pembegalan beberapa hari lalu yang menyebabkan tangan korban nyaris putus.

“Karena korban adalah pekerjaannya ojek online jadi modus pelaku ini memesan, setelah korban datang kemudian disitulah pelaku melakukan aksinya. Memang oleh pelaku yang diamankan oleh reskrim yang terkait dengan pembacokan salah satunya beberap hari lalu di jalan Pancing, pelaku yang diamankan ikut berperan”, kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana, tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan. (RE-70)

 

Pos terkait

Comment