eportal.id, Lotim – Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Hal ini setelah Peraturan Kemeneterian Desa (Permendes) Nomor 06 tahun 2020.
Demikian ditegaskan Sekda Lotim, HM. Juani Taofik, Selasa (21/4/2020). “Bupati Lotim telah menandatangani Perbup masalah pengelolaan APBDES 2020,” tegasnya.
Menurutnya, Selain itu bupati juga sudah menandatangani SK mengenai kuota masing-masing desa melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga yang terkena dalam covid-19
Sehingga pihaknya saat ini sedang menyusun diangram mengenai masalah jumlah Kepala Keluarga (KK) perdesa, kemudian jumlah penerima Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT),BLT Pusat, sembako Provinsi, Kabupaten dan BLT Desa.
“Yang jelas untuk PNS, TNI dan Polri serta anggota DPRD tidak masuk dalam data penerima bantuan, sedangkan yang lainnya masuk dalam JPS,” ujarnya.
Ia menambahkan kepada pemerintah desa untuk menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya agar tetap sasaran sebagaimana yang diharapkan bersama.
“Kami tidak menginginkan dalam penggunaan dana itu akan mendapatkan persoalan dikemudian hari nantinya,” tandas Juani Taofik.
Sementara itu, terkait adanya balita yang jadi pasien corona, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nurhandini Eka Dewi, Sp.A., mengungkapkan kemungkinan penyebap terjangkitnya pasien nomor 27, inisial HW, laki-laki, balita usia 2 tahun, penduduk Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
“NTB, khususnya Lombok adalah daerah yang transmisi lokal sudah berlangsung. Artinya, bisa saja ada “carier” atau orang yang membawa di sekitarnya tanpa gejala”, ucap Nurhandini mengingatkan lewat keterangan pers tertulisnya pagi ini, di Mataram. Minggu (12/04/2020). (@rnet.tv)
Comment