Dana Pensiun Rp200 Juta Nasabah Hilang, Eks Guru Somasi Bank Mandiri Taspen Purwokerto

Dana Pensiun Rp200 Juta Nasabah Hilang, Eks Guru Somasi Bank Mandiri Taspen Purwokerto

PURWOKERTO — Seorang pensiunan guru sekolah menengah kejuruan (SMK), Kusyanti, mengaku kehilangan akses terhadap dana pensiunnya senilai lebih dari Rp200 juta yang sebelumnya disetorkan ke Bank Mandiri Taspen cabang Purwokerto. Kasus tersebut kini menjadi sorotan setelah pihak nasabah melayangkan somasi kepada mantan pegawai bank dan manajemen cabang setempat.

Kusyanti menuturkan, dana itu disetorkan sekitar awal Mei 2025 secara langsung di kantor cabang pada jam operasional bank melalui seorang karyawan berinisial Dika. Dana tersebut disebut masuk ke rekening miliknya sendiri sebagai nasabah pensiunan.
“Saya menyetorkan uang lebih dari Rp200 juta melalui karyawan bank tersebut sekitar satu tahun lalu. Semua dilakukan di kantor bank pada jam kerja,” ujar Kusyanti saat menyampaikan pengaduannya, Selasa (13/5/2026).
Namun, setelah beberapa waktu, Kusyanti mengaku tidak lagi dapat menarik dana tersebut. Ia menyebut pihak bank hanya meminta dirinya untuk bersabar sambil menunggu penyelesaian internal terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai.
“Saya sudah mencoba mengambil uangnya, tapi tidak bisa. Orang yang mengurus sudah resign. Saya shock dan hanya disuruh menunggu terus tanpa kepastian,” katanya.
Menurut Kusyanti, transaksi yang dilakukan memiliki dokumen pendukung lengkap, termasuk bukti bermaterai. Karena itu, ia berharap pihak bank segera memberikan kejelasan dan mengembalikan hak nasabah.
Kuasa hukum Kusyanti Djoko Susanto menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada mantan karyawan berinisial Dika dan pimpinan Bank Mandiri Taspen cabang Purwokerto. Dalam somasi tersebut, mereka memberikan tenggat waktu 3×24 jam untuk penyelesaian.
“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan serta pelanggaran Undang-Undang Perbankan,” ujar pendamping hukum Kusyanti.
Kasus ini menambah daftar keluhan nasabah terkait dugaan persoalan internal di sektor perbankan, khususnya pengelolaan dana pensiun. Publik kini menanti langkah klarifikasi dan investigasi dari pihak bank maupun pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Taspen cabang Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *