eportal.id, Probolinggo – Menyikapi perkembangan penyebaran virus corona yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, warga diharuskan menunda resepsi pernikahannya berdasarkan hasil musyawarah warga dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat di Balai Desa Kedawung Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo. Sabtu (11/04/20).
Musyawarah tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kabupaten Probolinggo, Danramil 0820/10 Kuripan, Kapolsek Kec Kuripan beserta anggota, Kepala Desa Kedawung, Katratib Kecamatan kuripan, Kabupaten Probolinggo, Kampung watu ewuh dan Ismail selaku yang punya hajatan.
Di sela kegiatan Danramil 0820/10 Kapten Inf Subei Sugino menyampaikan Pertemuan ini untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang larangan menggelar kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
“Penundaan dilakukan bukan karena kepanikan atau kecemasan, namun semata demi kemaslahatan bersama mengingat hajatan saudara kampung Salemudin dan Ismail di dusun watu ewuh Desa Kedawung Kecamatan Kuripan melibatkan ratusan undangan.
Hal ini bertentangan dengan arahan pemerintah tentang Physical Distancing, yang mana akan menyebabkan mudahnya penyebaran Virus Corona ditengah masyarakat diwilayah kita ini”, ujarnya
Salemudin salah seorang warga yang akan melakukan hajatan mengatakan dirinya semula menolak permintaan tersebut namun akhirnya menerima setelah mendapatkan penjelasan dari Danramil 0820/10 Kuripan, Kapolsek dan Kades dalam musyawarah bersama tersebut.
“Sebenarnya saya dan keluarga sangat kecewa karena persiapan sudah 90 persen. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan, kami pun menerima demi kesehatan bersama,” ucap Salemudin Danramil 0820/10 Kuripan, Kapten Inf Subei Sugino juga menyampaikan sementara ini ada dua pasangan calon pengantin yang memutuskan penundaan resepsi pernikahan guna mencegah menyebarnya Virus Corona.
“Kami terus akan menyisir, bisa jadi masih ada lagi. Kami akan terus edukasi agar warga menunda apa pun bentuk hajatan yang mengundang banyak orang,” Tutup Danramil 0820/10 Kuripan. (Risty)
Comment