Dilempari Batu Saat Jemput Pacar, Seorang Pria di Koja Serang 4 Warga Pakai Parang

Dilempari Batu Saat Jemput Pacar, Seorang Pria di Koja Serang 4 Warga Pakai Parang
Dilempari Batu Saat Jemput Pacar, Seorang Pria di Koja Serang 4 Warga Pakai Parang
Dilempari Batu Saat Jemput Pacar, Seorang Pria di Koja Serang 4 Warga Pakai Parang

Jakarta – Ralph Waldo Emerzon (32) alias Waldo ditangkap aparat Polsek Koja usai membacok empat orang warga di Jalan Pembangunan 1, RT 012 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (9/6/2024) lalu.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti sebilah parang yang dipakainya membacok para korban.

Menurut Kapolsek Koja Kompol M. Syahroni , tersangka nekat membacok para korban karena tak terima motornya dilempari barang saat sedang menjemput pacarnya di lokasi.

Bacaan Lainnya

Waldo Pelaku kesal dengan warga di sekitar TKP, karena pada saat kejadian tersangka ini mau menjemput pacarnya di sekitar TKP, namun pelaku mendapat perlakuan dilempar motornya,” kata Syahroni dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024).

Kejadian ini terjadi pada sekitar pukul 3.00 WIB, Minggu dinihari.

Usai motornya dilempari, Waldo kembali ke kontrakannya yang tak jauh dari lokasi untuk mengambil sebilah parang.

Pelaku lalu menyelipkan parang tersebut ke dalam celananya dan mengendarai motor kembali menuju Jalan Pembangunan 1.

“Waldo Seorang Pelaku dengan secara membabi buta menyerang warga di lokasi, empat orang mengalami luka-luka terkena sabetan senjata tajam yang dibawa pelaku,” kata Syahroni.

Pelaku Waldo Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur ke kontrakan kerabatnya yang berada di kawasan Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tak lama setelah kejadian Waldo ditangkap , ketika aparat Polsek Koja menerima laporan soal pembacokan ini dari warga di lokasi.

Personil Tim gabungan dari Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara dan juga Unit Reskrim Polsek Koja melakukan pengejaran dan diketahui bahwa pelaku ada di dalam satu bangunan kos-kosan yang ada di Rawa Sengon,” tegas Kapolsek.

Pada ada saat hendak ditangkap, pelaku Waldo mencoba melakukan penyerangan yang membahayakan petugas.Syahroni menambahkan

Pihak Kepolisian akhirnya terpaksa menembak kaki kanan tersangka agar yang bersangkutan bisa diamankan.

Pelaku Waldo, kepolisian menyangkakan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Kini Tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara,” tutup Syahroni.
(Wahyuni adina putri)

Pos terkait

Comment