Depok – Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Prinsip Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana’ di Auditorium Bhinekka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN ‘Veteran’ Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
FGD tersebut menghadirkan akademisi, praktisi hukum, civil society serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait dan bertujuan untuk membahas peran Jaksa sebagai Dominus Litis terutama dalam pembaruan hukum acara pidana RKUHAP saat ini.
Adapun narasumber yang hadir dalam FGD tersebut, yakni Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Prof. Dr. Bambang Waluyo, SH, MH dengan topik Prinsip Dominus Litis dan Teori Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana.
Kemudian Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiono, SH, MHum dengan topik Penyelarasan Penyidikan dan Penuntutan dalam rangka mendukung Pembaruan dalam KUHP Nasional.
Juga ada Dosen FH UI dan Pengurus ASPERHUPIKI Dr. Febby Mutiara Nelson, SH, MH dengan topik Studi Perbandingan Penerapan Prinsip Dominus Litis di beberapa negara.
Dan Plt Direktur Eksekutif ICJR Maidina Rachmawati, SH, LL.M yang membahas Problem KUHAP 1981 dan Prinsip Dominus Litis dalam RKUHAP.
Menurut Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, SH, LL.M. bahwa melalui diskusi ini, diharapkan dapat menyatukan persepsi mengenai isu, topik, terkait asas dominus litis pada kejaksaan dalam pembaruan KUHAP dengan harapan dapat mencapai kesepakatan dan pemahaman baru.
Selain itu, memiliki kesamaan pemahaman yang benar terkait peran jaksa sebagai penuntut dan penyidik dalam asas dominus litis dalam RKUHAP.
“Juga menghasilkan kajian untuk memberikan masukan terutama terkait penegakan hukum , serta secara ilmiah dan secara akademis diharapkan dapat memperkaya kajian bidang hukum terutama hukum pidana,” ucap Suherman.
Sementara itu, Ketua pelaksana FGD Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M, Menyampaikan bahwa hasil diskusi dan rekomendasi dalam diskusi ini.
Adapun beberapa poin utama yang dibahas mencakup evaluasi terhadap peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, otensi perubahan regulasi dalam RKUHAP untuk memperkuat posisi Jaksa sebagai Dominus Litis.
“Selanjutnya, implikasi dari perluasan kewenangan Jaksa terhadap prinsip due process of law,” terang Beniharmoni.
Dalam FGD tersebut, kata Beniharmoni, juga membahas berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis dalam KUHAP baru.
“Dominus litis, yang menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum. Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ucap Beniharmoni.
FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat posisi Kejaksaan sebagai dominus litisi sebagai pengendali perkara pidana, hal ini harus menjadi perhatian penting dan dipertimbangkan dalam penyusunan revisi KUHAP. (Tem)
Comment