6 Mucikari Prostitusi Online di Banyumas di Bekuk Polisi
Banyumas – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang alias mucikari prostitusi online yang terjadi di sebuah hotel di Jl. Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (13/03/2023).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, menuturkan keberhasilan timnya mengamankan enam pelaku mucikari prostitusi online yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat.
“Keenam pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, I (23) warga Kel. Rejasari Kec. Purwokerto Barat Kab. Banyumas, LW (23) warga Desa Karangtengah Kec. Baturraden Kab. Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas, RH (26) warga warga Desa Danau Indah Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi”, ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH.
Menurut Kasat Reskrim, kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu (11/3/2023) Pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa di kamar Hotel di Jalan Merdeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat.
Mendapat informasi tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang dipimpin oleh Kanit PPA melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pengecekan ke TKP.
Pada pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel. Petugas langsung menginterogasi terhadap pelaku, berkembang ke pelaku lainnya yang ada di kamar lain.
Kasat Reskrim menambahkan modus para pelaku yakni menggunakan aplikasi media Sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik, setelah ada tamu yang akan memesan melalui akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar Hotel yang telah disediakan oleh pelaku.
“Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari harga Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar”, jelas Kasat Reskrim.
“Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000,- setiap satu kali melayani tamu”, tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Kasat Reskrim menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari prostitusi online. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia,” ringkasnya.
Atas perbuatannya, para mucikari prostitusi online dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. (Kus)
“6 Mucikari Prostitusi Online di Banyumas Dibekuk Polisi”
Comment