Pengemudi Mobil Fortuner Tabrak Brio Kuning Jadi Tersangka

Pengemudi Mobil Fortuner Tabrak Brio Kuning Jadi Tersangka
Pengemudi Mobil Fortuner Tabrak Brio Kuning Jadi Tersangka

Pengemudi Mobil Fortuner Tabrak Brio Kuning Jadi Tersangka

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan GR (24) yang merupakan pengemudi Fortuner sebagai tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio milik Ari Widianto.

Dalam keterangannya saat jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus pengrusakan mobil ini telah naik ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

Pengemudi mobil Toyota Fortuner ditetapkan menjadi tersangka usai merusak mobil Honda Brio berwarna kuning milik korban berinisial AW di Senopati, Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, GR memecahkan kaca depan Brio dengan airsoft gun yang dibawanya. Tersangka juga sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil korban pada Minggu, 02.00 WIB di Senopati, Jakarta Selatan.

Sementara itu, saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa oleh korban ini mengalami ancaman kekerasan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GR,’ kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary dalam jumpa pers, Senin (13/2/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan kasus ini telah naik penyidikan dan tersangka ditengarai melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

‘Pasal pidana 406 KUHP, yaitu pengerusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang Pasal 335 ayat (1) KUHP,’ ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya langsung menahan GR usai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Ade menyatakan polisi tetap mengumpulkan berbagai barang bukti dan fakta lain dalam kasus tersebut. “Itu pasal tentang tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oleh satu orang, pengerusakan terhadap barang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya Ade mengatakan senjata airsoft gun yang dipakai GR untuk mengancam Ari adalah senjata mainan yang dibeli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan.

‘Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti yang sudah kami sita, melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,’ ujarnya.

Sebelumnya, Revi Laracaka selaku kuasa hukum pengemudi mobil Fortuner mengklaim kliennya merusak mobil Brio milik seorang berinisial AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan karena terpancing emosi.

Revi menyebut bahwa kliennya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun kliennya emosi karena terpancing.

Kejadian berawal saat mobil GR melaju berlawanan arah di Jalan Senopati. Korban pun memberi peringatan dengan menyalakan lampu dim mobilnya sebanyak empat kali.

GR lalu menabrak bagian kiri Honda Brio warna kuning milik Ari Widianto hingga posisinya bergeser. Pelaku kemudian keluar dan mengancam dengan pistol dan pedang anggar.

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pengemudi Fortuner itu tampak membawa pedang dan air softgun untuk merusak mobil Brio tersebut.

Pengemudi mobil Brio berinisial AW selaku korban pun telah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian pada Minggu sore, pengemudi mobil Fortuner berinisial GR itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Kedua belah pihak sempat bermusyawarah di kantor polisi, namun kasus ini tetap diproses.

Berikut ini video pengemudi mobil Fortuner tabrak Brio kuning jadi tersangka :

https://www.instagram.com/reel/Con0wwUAfZN/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Pos terkait

Comment