Sidang Kedua Kakek yang Jebloskan Istri ke Penjara Demi Nikahi Gadis 20 Tahun
Bekasi – Setelah menjalani sidang pertama kini Hj Gayoh yang menjadi terdakwa kembali menjalani sidang keduanya di pengadilan negeri Cikarang, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam persidangan terlihat Hj. Gayoh (terdakwa) duduk didepan majelis hakim, sambil mendegarkan pembacaan tim kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Kuasa hukum Hj. Gayoh, Muhammad Anwar mengatakan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum kliennya dicantumkan pasal 357 KHUP, pasal yang masuk katagori delik aduan absulote, dimana pencurian dalam keluarga yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
“Nah jelas delik aduan absulote itu mau belajar dimanapun, itu semuanya akan bilang gak bisa proses hukum ini diteruskan kalau tidak ada laporan atau pengaduan dari korbannya langsung,” Ujar Tim Kuasa Hukum Muhammad Anwar usai memberikan keterangan kepada awak media.
Ini yang membuat laporan dan mengadukan klien kami bukan suaminya sendiri tapi dari berinisial NR, kami menduga ada interfensi dari pihak lain yang memaksakan perkara ini agar bisa masuk ke pengadilan, kata Anwar.
Sementara itu diluar persidangan, salah satu keluarga Hj Gayoh bernama Elan Sumansyah, kepada Awak media mengatakan, bahwa adik Iparnya telah dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara oleh suaminya sendiri,
“Menurut saya itu sudah dzolim dan tidak adil, yang namanya seorang suami menjebloskan istri ke penjara itu sangat luar biasa, apakah dia perkawinan selama 24 tahun hanya mau bikin anak aja itu tidak adil, anaknya sudah 3 cukup panjang perjalan mereka.”
Dirinya dan keluarga berharap kasus ini bisa diselesaikan dan bisa berdamai.
”Artinya kita tidak mau meruncing masalah yang sudah sudahlah, kalau suaminya tidak sudi lagi dengan istrinya ya sudah ceraikan saja tidak jadi soal, asal jangan diberlakukan seperti ini,” ujar Elan. (Atem)
Comment