Maraknya Rokok Ilegal di Kota Siantar – Simalungun, BC Gerak Cepat
Medan – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) akan menindaklanjuti adanya informasi maraknya peredaran rokok ilegal di Siantar–Simalungun.
Kabid Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Ruru Firza Isnandar melalui Kasi Penindakan II Kanwil Sumut Carl Tampubolon mengaku belum mengetahui adanya informasi maraknya peredaran berbagi merk rokok ilegal di Siantar-Simalungun.
Merek rokok ilegal yang baru beredar tersebut, di antaranya merek Magna Indigo (kotak merah hati), Cahayaku Premium (kotak biru), dan Helium (kotak biru).
Informasi didapat, diduga rokok ilegal itu dipasarkan dengan cara modusnya melekatkan cukai agar kelihatan seolah-olah rokok yang legal. Padahal cukai ini tidak sesuai peruntukan.
“Terimakasih atas informasinya. Kita baru tau kalau di daerah itu marak peredaran rokok,” ucapnya kepada Mistar, Jumat (21/6/2024) siang.
Sambung dia lagi, pihaknya segera menindaklanjuti informasi maraknya peredaran rokok ilegal di Siantar-Simalungun. “Kita segera tindak, kita akan kumpulkan bahan keterangan di lapangan,” ucap Carl Tampubolon.
Ia menegaskan apabila memang ada ditemukan informasi ini di lapangan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan. “Jika memang benar informasi ini, akan kita tindak,” tegas dia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, peredaran rokok ilegal semakin parah menerobos sejumlah pasar kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bila sebelumnya, rokok ilegal tanpa cukai yang beredar masih “dirajai” merek Luffman. Kali ini sejumlah merek baru ikut meramaikan sehingga merusak pasar rokok yang resmi bayar pajak ke pemerintah.
Dari penelusuran yang ditemukan mistar.id dalam sepekan, merek rokok ilegal yang baru beredar tersebut, di antaranya merek Magna Indigo (kotak merah hati), Cahayaku Premium (kotak biru), dan Helium (kotak biru). Ketiga merek rokok tersebut kemasan berisi 20 batang/bungkus.
Sedangkan untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan Kepolisian, para produsen ilegal punya trik. Dengan cara, modusnya melekatkan cukai agar kelihatan seolah-olah rokok yang legal. Padahal cukai ini tidak sesuai peruntukan.
Sekilas mata bila dilihat orang awam, rokok tersebut seakan-akan rokok yang resmi atau legal. Dan mungkin hal ini membuat pemasoknya tak sungkan menawarkanbya kepada para pemilik kios rokok.
Pemilik kios-pun tak curiga, karena rokok tersebut dilekati cukai membuat mereka tmerasa nyaman. Sehingga penjual eceran/pemilik kios (mungkin) tidak merasa bersalah untuk menjualnya.
Harga jual ecerannya juga relatif sangat murah. Sebagaimana tertera di cukai rokok, harga bandrol tertulis Rp8700/bungkus dan diecer di kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000/bungkus.
Comment