VIDEO: Pandemi Corona, Polisi Cukur Rambut Pelaku Balap Liar di Makassar

Pandemi Corona, Polisi Cukur Rambut Pelaku Balap Liar di Makassar
Pandemi Corona, Polisi Cukur Rambut Pelaku Balap Liar di Makassar

eportal.id, Makassar – Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Indonesia makin meluas. Terlebih korban jiwa akibat covid-19 sudah mencapai ratusan orang.

Di kota Makassar telah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk mengurangi aktifitas di luar rumah dan menerapkan jaga jarak atau social distancing dan physical distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.

Memasuki bulan suci ramadhan di tengah pandemic corona, pihak kepolisian melalui bhabinkamtibmas tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat agar lebih banyak berdiam diri dirumah untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran covid-19.

Bacaan Lainnya

Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku balap liar yang selalu memanfaatkan suasana bulan Suci Ramadhan sebagai ajang adu nyali dan unjuk diri yang sangat meresahkan masyarakat baik yang tinggal di sekitar lokasi ataupun pengguna jalan.

Pada Senin (27/4/2020), aparat gabungan dari Polrestabes Makassar serta Kodim 1408 BS mengamankan 49 remaja yang terlibat aksi balapan liar di hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Para remaja yang berkumpul dan melakukan balapan liar tersebut, sudah lebih dari sekali melakukan kegiatan ini. Mereka diamankan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Mereka pun diberi pembinaan dan sanksi berupa penilangan sepeda motor mereka selama tiga bulan.

Lain halnya yang terjadi di daerah Bokong Waduk, Makassar. Disini para pelaku balap liar yang tertangkap polisi diberi hukuman berupa cukur rambut.

Dalam video tersebut memperlihatkan 4 orang pemuda sedang dimarahi oleh seorang polisi wanita (polwan). Sambil membawa sebilah gunting dan memegang rambut para pembalap liar tersebut, polwan tersebut penjelaskan bahaya virus corona.

Selain ditu dilansir dari NTMC Polri pelaku balap liar yang tertangkap tangan di lokasi bakal dibubarkan dengan semprotan air menggunakan armada milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar.

Selanjutnya, motor para pelaku bisa ditahan hingga selama 3 bulan. Bahkan jika tetap membandel, para pelaku balap liar yang diamankan akan dihukum bekerja melayani pasien yang terdampak Corona.

Berikut ini video polisi cukur rambut pelaku balap liar di Makassar:

(rnd)

Pos terkait

Comment