Depok – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak keberatan terdakwa Dhatiyah dan memerintahkan untuk melanjutkan pembuktian, Senin (26/8/2024). Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi dengan anggota Ira Rosalin dan Zainul Hakim Zainuddin dalam amar putusan sela, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Dhatiyah tidak diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 290/Pid.B/2024/PN Dpk,” ujar majelis hakim Andry Eswin Sugandhi dalam sidang putusan sela di Ruang Sidang 3 Cakra PN Depok.
Setelah putusan sela disampaikan, Andry Eswin Sugandhi lalu menanyakan Penuntut Umum Putri Dwi Astrini apakah saksi-saksinya sudah dapat dihadirkan. Lalu, Penuntut Umum menyampaikan yang telah hadir ada empat orang dari jumlah saksi sebanyak tujuh orang majelis hakim.
Mendengar hal itu, Penasihat Hukum terdakwa, Bukit Darbis Sitompul mengutarakan keberatan lantaran klien lagi kurang sehat alias sakit. Akan tetapi, majelis hakim tak sependapat dengan Penasihat Hukum Dhatiyah lantaran saat sidang dimulai kondisi terdakwa sempat ditanya dan dijawab sehat.
Majelis hakim kemudian mempersilakan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi. Putri Dwi Astrini lalu memanggil empat saksi yakni Shally, Rahman Arifin, Erlina Idris dan Nyoman Budiana.
Dibawah sumpah, saksi Shally menerangkan, kehadirannya ke dalam persidangan ini lantaran menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan oleh terdakwa Dhatiyah. Mulanya saksi diperkenalkan oleh saudara Fajar yang merupakan suami terdakwa pada tahun 2019 silam.
Setelah mengenal, terdakwa datang ke rumah saksi dan menyampaikan bila usaha alat tulis kantor (ATK) sedang down. Lalu terdakwa memberitahu kepada saksi kalau membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Bukan hanya uang, terdakwa juga meminta kepada saksi untuk meminjam sertifikat rumah kepada saksi agar diagunkan ke Bank BRI. Lalu saksi menanyakan kepada saudara Fajar perihal hal tersebut. “Tolongin istri lagi butuh modal,” tiru Shally seperti perkataan Fajar di persidangan.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah terdakwa memberikan janji atau iming-iming perihal bantuan modal tersebut. “Saya diajak kerja sama dengan keuntungan 10 persen dari modal yang diberikan. Total kerugian sekitar Rp 900 juta,” ucap Shally.
Hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah bertemu dengan terdakwa di kantor kepolisian. “Ya, saya bertemu dan terdakwa berkata terusin aja,” imbuh Shally.
“Keluarga terdakwa juga sempat datangi saya dan menyampaikan akan mengganti. Tapi tidak terlaksana. Saya berharap hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa,” sambungnya.
Saat dikonfirmasi terkait putusan sela, Penasihat Hukum terdakwa Dhatiyah mengatakan, menghormati putusan sela yang telah disampaikan majelis hakim dalam persidangan. Sebab, eksepsi yang diajukan memang ranah praperadilan. “Kami menghormati putusan sela yang telah disampaikan,” kata Bukit Darbis Sitompul di halaman kantor PN Depok. (jan)
Comment