Ketua RT Apresiasi Pemprov DKI Terkait Ruko Serobot Bahu Jalan

Ketua RT Apresiasi Pemprov DKI Terkait Ruko Serobot Bahu Jalan
Ketua RT Apresiasi Pemprov DKI Terkait Ruko Serobot Bahu Jalan
Ketua RT Apresiasi Pemprov DKI Terkait Ruko Serobot Bahu Jalan

JakartaKetua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Utara terkait kasus puluhan ruko menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan di wilayahnya.

Berjuang sejak 2019, kini laporannya soal puluhan ruko yang melanggar aturan mulai menemui titik terang.

“Saya secara pribadi maupun sebagai Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit mengapresiasi kinerja dari DKI Jakarta, dalam hal ini secara pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono beserta jajarannya,” kata Riang di kantornya, Sabtu (20/5/2023).

Bacaan Lainnya

“Termasuk juga saya mengucapkan syukur juga terima kasih kepada jajaran tingkat Wali Kota Jakarta Utara,” sambungnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan respons cukup baik terkait polemik ruko yang belakangan mencuat.

Ia juga bersyukur ada langkah yang cukup tegas dari Pemkot Jakarta Utara yang sudah melakukan kunjungan ke lokasi.

“Pak Wali Kota telah merespons dan memberikan pelaksanaan yang begitu tegas, dan itu memang harapan kami sebagai warga di lingkungan Pluit. Terima kasih, sekali lagi terima kasih,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (19/5/2023) kemarin, Pemerintah Kota Jakarta Utara memberi tanda batas dengan cat semprot pada sedikitnya 20 ruko yang melanggar aturan di area Ruko Niaga Pluit, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.

Dengan adanya tanda tersebut, maka para pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

“Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Muhammadong dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).

Muhammadong mengatakan, pihaknya juga memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5/2023).

Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek telah diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.

Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (perintukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jogi Harjudanto.

Sementara itu, Camat Penjaringan, Depika Romadi memastikan telah mengambil sejumlah langkah konkret sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran bangunan Ruko Niaga sejak dari Ketua RT11/03, Kelurahan Pluit Riang Prasetya sejak 2019 lalu, mulai dari peninjauan lapangan hingga mendudukkan pihak terkait.

Menanggapi adanya Rekomtek dari Suku Dinas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, dia pun akan mendorong pemilik Ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan.

“Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini maka sudah ada kejelasan dasar hukum. Kami akan intens berkomunikasi dengan pemilik Ruko agar dapat membongkar bangunannya sendiri,” tutup Depika Romadi.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment