Cemburu, Pemuda di Pademangan Dibacok Kawannya Karena Dekat dengan Pacar
Jakarta – Seorang pemuda asal Pademangan berinisial AS (19) dibacok dua orang yang juga temannya berinisial SIP (19) dan MIS (19) di depan GOR Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu (13/5/2023) lalu. Korban dibacok lantaran dekat dengan N (19) yang merupakan kekasih SIP.
Menuut Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi, bahwa kejadian ini berawal saat korban AS sedang duduk bersama dengan N di kawasan GOR Pademangan pada malam hari. Melihat kedekatan tersebut, pelaku langsung mendatangi korban.
“Sekitar pukul 23.30 di depan GOR Pademangan di mana pada saat itu korban sedang duduk bersama teman-temannya dan saksi berinisial N. Kemudian dua orang pelaku SIP dan MIS mendatangi korban,” kata Binsar saat dikonfirmasi pada Jumat (19/5/2023).
Dari sini menurut Binsar, SIP merasa tidak senang karena korban terlihat memiliki kedekatan dengan N. Kemudian pelaku SIP mengeluarkan celurit dan ingin membacok korban, akan tetapi tidak kena karena celurit yang dipegang SIP terlepas.
“Teman SIP yang berinisial MIS langsung membantu dan membacok korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bacok pada lengan tangan kanan (1) kemudian pada dada sebelah kiri (2) kemudian pada bagian jari tangan kanan (3) dan tangan kiri (4),” Ucapnya.
Usai membacok korban hingga mengalami kondisi yang kritis, dua pelaku langsung kabur ke wilayah Banten. Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana langsung melakukan pengejaran.
“Untuk tempat persembunyian di Banten, kebetulan itu adalah salah satu rumah dari teman pelaku. Memang dari rumah tersebut juga tidak mengetahui bahwa ternyata mereka ini merupakan DPO. Jadi saat itu, informasinya mereka mau beristirahat saja di situ,” ucap Binsar.
Adapun motif dari pada kedua pelaku adalah terbakar cemburu lantaran korban AS sebelumnya adalah mantan kekasih N. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon seluler dan senjata tajam celurit untuk melukai korban.
“Terkait barang bukti ada di sini ada apa namanya, celuritnya. Kemudian ada handphone dari kedua pelaku. Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP ancaman hukuman di atas tujuh tahun,” pungkasnya.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment