Medan – Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran barang haram ganja seberat 1,3 ton, Senin (12/12/2022).
Satu unit mobil box plat nomor polisi BL 8237 HC disergap petugas ketika melintas di Jalan Jamin Ginting Medan sekira pukul 19.30 WIB.
Seorang sopir diamankan bersama barang bukti ganja yang ditemukan dalam mobil box silver tersebut.
Dalam video yang beredar, polisi merobek lakban berisikan ganja di hadapan sopir untuk memastikan barang terlarang tersebut. Penangkapan itu disaksikan warga hingga membuat arus lalu lintas sempat macat.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, sopir yang diamankan atas nama Mawardi (23), warga Blangkejeren, Kabupaten Gayolues.
Tersangka membawa ganja tersebut melalui jalur darat dengan tujuan Jakarta. Dia mengaku mendapat bayaran Rp 2 juta dari pemilik yang menyuruhnya untuk membawa ganja itu.
“Saya dikasih duit dua juta rupiah bang, untuk ngantar ganja,” aku Mawardi.
Kata Valentino, pihaknya masih terus berupaya mengembangkan keberhasilan itu untuk mengungkap jaringan lainnya. Keterangan tersangka sedang didalami petugas.
Valentino mengapresiasi keberhasilan anggotanya menggagalkan upaya peredaran ganja dalam jumlah besar.
“Yang pertama saya ucapkan selamat kepada rekan-rekan Satresnarkoba Polrestabes Medan atas keberhasilanya mengungkap kasus seribu tiga ratus kilo gram ganja dengan seorang tersangka berinisial M,” ucap Valentino.
(RE-70)
Comment