Penyelundupan 7 Ekor Burung Kakatua Jambul Kuning Digagalkan
Medan – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 7 kakatua jambul kuning, yang rencananya akan dijual ke Thailand. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah berulang kali mengirimkan sejumlah satwa dilindungi ke luar negeri melalui jalur laut.
Ini adalah rekaman video amatir yang diambil petugas subdit tipidter ditkrimsus Polda Sumut, ketika menyita 7 ekor burung kakatua jambul kuning dari sebuah loket bus yang ada di kota Medan beberapa hari lalu.
Tujuh ekor satwa dilindungi ini rencananya akan dikirim ke provinsi Aceh, sebelum akhirnya akan diselundupkan ke Thailand menggunakan jalur laut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yang merupakan pemasok kakatua jambul kuning.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi Jumat (14/6/2024) sore menyebut, burung kakatua jambul kuning didapat pelaku dari seseorang di Surabaya yang kini dalam pengejaran polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan penyelundupan satwa dilindungi, dengan tujuan keseluruhannya ke Thailand.
Di tahun 2024 ini saja, pelaku telah menyelundupkan satwa dilindungi sebanyak dua kali, dan praktek penyelundupan satwa dilindungi yang dilakukan pelaku telah berjalan sejak tahun 2021.
“Kita menetapkan satu orang tersangka yaitu FPT yang menurut pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan sudah sering menjual ke Aceh, jual keluar negeri. Tahun 2024 ya dia sudah dua kali, 2021 dia lebih dari tiga kali mengirim ke Thailand”, kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.
Tujuh ekor kakatua jambul kuning yang disita dari tersangka, kini diserahkan ke balai besar konservasi sumber daya alam Sumatera Utara. (RE-70)
Comment