Pertambangan Tanah Galian C Diduga Tidak Berizin

Tanah
Pertambangan Tanah Galian C.foto.doc.org.
Bogor – Berkembangnya tambang Galian C tanah di Kabupaten Bogor, disinyalir belum mengantongi izin, (27/5/2024).

Galian C merupakan pertambangan galian tanah, yang terdapat’ dan banyak di jumpai oleh masyakarat pengguna jalan Kabupaten Bogor.

Tambang Galian C tanah desa Cibeuteng Muara, aktifitasnya mengganggu masyarakat, mobil truk silih berganti mengangkut tanah di wilayah tersebut.

Pengurus DPD Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya, menelusuri pertambangan galian C tersebut. Ketika di konfirmasi dilokasi diduga galian C tidak mengantongi izin.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Percayakan Putra Karo Jabat Kapolda Kepri Brigjen Tabana Bangun

BACA JUGA: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ninawati Tersangka Penipuan Modus Masuk Anggota Polri

BACA JUGA: Soal Mobil Polisi Buang Sampah di Ahuru, Ini Penjelasan Polda Maluku

Menurut Eristo wakil ketua DPD SPMI Bogor Raya menyampaikan, Galian C yang berada di desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jumat 25/05/2024.

Ulang Eristo, Masyarakat pengguna jalan dan sekitar lokasi, banyak yang mengeluhkan terkait adanya aktivitas truk” pengangkut tanah.

Truk truk yang melintas pengangkut tanah merah…tersebut, banyak berceceran di jalan raya” yang menurut kami, hal ini sangat berbahaya’ bagi pengguna jalan, maupun masyarakat penduduk di sekitar.

Selain hal itu pelaku usaha galian C harus mempunyai surat izin dan, harus mengikuti mekanisme aturan Perbup tahun 2021 no 120 tentang mekanisme aktivitas angkutan barang tambang.

Pemerintah kecamatan Ciseeng dan pol PP kecamatan Ciseeng saat ini belum bisa di konfirmasi, dikarenakan pada hari Jumat 24 Mei 2024 aktivitas kantor pemerintah sedang libur Nasional.

Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan,.. segera di hentikan”.. karena jelas-jelas akan menjadikan dampak kerusakan pada lingkungan” dan ekosistem wilayah sekitar kegiatan galian c tersebut.

Pemerintah daerah kabupaten Bogor harus bisa bertindak tegas, terhadap galian C di daerah Kecamatan Ciseeng yang sedang melakukan kegiatan.

Pantauan tim DPD SPMI Bogor Raya, terlihat jelas di lokasi, penggalian tanah terlihat mobil truk pengangkut tanah saat beraktivitas. Dan juga sebagian mereka sedang menunggu antrian, di sertai pendataan oleh pengurus lapangan tambang galian C.

Menurut pengurus lokasi galian C, Andun mengatakan pengangkutan tanah ini,.. sedang berlangsung,..dan yang bertanggung jawab disini adalah, Pak Tole,” Jawab singkat nya.

Ketika kami mengkonfirmasi lewat pesan seluler WhatsapTole, dan Ia sebagai penanggung jawab’,namun Tole tidak bisa dihubungi.

SPMI Bogor Raya akan mengkonfirmasi ke pihak pihak yang bertanggung jawab kegiatan galian C. Dan mengkonfirmasi ke pihak penegak peraturan Pemda Satuan Pol PP Kabupaten Bogor.

Agar segera melakukan peninjauan lokasi galian C, dan memberikan tindakan tegas. Penambang galian C yang tidak mengantongi izin maka dapat dijerat oleh pasal sebagai berikut:

Sesuai pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara 25 Okt 2023.

 

Pos terkait

Comment