Polres Jakut Buka Peluang Mediasi Pelaku dan Korban Perundungan di Kalibaru Cilincing

Polres Jakut Buka Peluang Mediasi Pelaku dan Korban Perundungan di Kalibaru Cilincing
Polres Jakut Buka Peluang Mediasi Pelaku dan Korban Perundungan di Kalibaru Cilincing

Polres Jakut Buka Peluang Mediasi Pelaku dan Korban Perundungan di Kalibaru Cilincing

Jakarta – Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara Buka Peluang mengupayakan penyelesaian kasus pembullyan terhadap anak dibawah umur berinisial AM (12) yang dilakukan oleh enam pelaku yakni TI, SR, RN, TR, WD, dan DN yang juga masih berstatus anak dibawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak ini pihaknya mengedepankan ketentuan sistem peradilan anak dengan melibatkan sejumlah lembaga perlindungan anak.

Bacaan Lainnya

“Sebagai penyidik berkewajiban untuk melakukan pendekatan secara deteksi penyelesaian perkara yang melibatkan anak di luar dari sistem peradilan pidana anak,” Kata Iverson saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (17/3/2023).

Menambahkan Iverson, upaya tersebut sesuai dengan pendekatan keadilan restoratif dengan menempuh mediasi musyawarah dialog dengan melibatkan berbagai pihak dari badan permasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPAI), orang tua dan P2TP2A.

“Guna mencari solusi terbaik dalam memberikan hak dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai amanat UUD 1945 dan sistem peradilan pidana anak baik sebagai pelaku, korban atau saksi dari peristiwa yang dijamin oleh negara,” ucapnya.

Dalam upaya ini, jajarannya dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah melakukan pertemuan antara orang tua korban dan juga pelaku. Iverson menambahkan, meskipun kasus ini sedang berproses dalam penentuan,  pihaknya tetap memperhatikan soal hak anak.

“Guna melakukan langkah menempatkan tiga anak (pelaku) hasil kesepakatan dikirim ke panti sosial. Satu lagi karena masih dalam proses mengikuti ujian sekolah maka dari musyawarah diversi ditempuh solusi untuk dititipkan dalam pembinaan orang tua,” tuturnya.

“Kami bahkan tetap memenuhi hak hak pendidikan dan bimbingan orang tua maupun pihak guru memiliki tanggung jawab sama sampai dengan perkara ini ada kepastian untuk menetapkan ketentuan pengadilan,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, empat dari enam pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan mulai dari memukul hingga menendang korban dengan tangan kosong. Sementara dua pelaku lainnya terlibat mengambil gambar video secara bergantian.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anak menjadi korban pembullyan sekaligus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh temannya di kawasan Dam Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa malam (14/3/2023) kemarin.

Dalam rekaman video berdurasi satu menit delapan belas detik ini memperlihatkan seorang anak perempuan yang berinisial A (10) dibully bahkan sampai di aniaya oleh teman- temannya yang diperkirakan berjumlah lebih dari 2 orang.

Korban terlihat merintih kesakitan dan menangis akibat mendapat penganiayaan yang dilakukan secara terus menerus oleh temannya tanpa adanya rasa belas kasihan dari para pelaku.

(Wahyuni Adina Putri)

 

Polres Jakut Buka Peluang Mediasi Pelaku dan Korban Perundungan di Kalibaru Cilincing

 

Pos terkait

Comment