PPK Tanah Luas Bantah Pengutipan Uang dari PPS
Aceh Utara – Terkait pemberitaan dugaan pengutipan uang per bulan Rp. 50.000 per anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kecamatan Tanah Luas. Ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik pihak PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Minggu 26/03/2023.
Ketua PPK Tanah Luas Mahyadiyar menjelaskan terkait pengutipan uang Rp 50.000 itu tidak pernah dilakukan oleh pihak PPK Kecamatan Tanah Luas, ini murni inisiatif para PPS itu sendiri.
Awal mula ide dana ini dikumpulkan semata-mata hanya untuk kegiatan sosial, seperti ada kemalangan dari anggota PPS, baik sakit, kecelakaan, meninggal dunia atau lainnya.
Jikalau ada anggota PPS yang keberatan maka tidak dibebankan untuk mengikuti kegiatan sosial tersebut.
Ketua PPK Tanah Luas Mahyadiyar juga menambahkan bahwa apabila ada isu-isu yang berkembang di luar, yang belum tentu benar adanya, untuk melakukan konfirmasi langsung ke Pihak PPK Kecamatan karena pihak PPK Tanah Luas sangat terbuka bagi pihak manapun.
“Jangan dikit-dikit lapor ke media, karena semua itu belum tentu benar”, ujar Mahyadiyar.
Yang anehnya lagi, Mahyadiyar menambahkan, kami di PPK tidak memiliki struktur organisasi dalam bentuk jabatan wakil ketua PPK, kok lahir stament seperti mengada-ada bahwa ini dikonfirmasi langsung ke wakil ketua PPK,
“saya yakin ini adalah upaya untuk menjatuhkan nama baik PPK kecamatan Tanah luas. Mengingat salah satu oknum Wartawan tersebut ada sentimen pribadi karena istrinya tidak lolos PPS dan Sekretariat PPS”, utup Mahyadiyar.
(Mulyadi Yahya/ Selidiki News)
Comment