Pria Rekayasa Kematian Pacar, Pelaku Mengaku Korban Gantung Diri
Medan – Seorang pria di Medan inisial l-p-c alias Joni tega membunuh kekasihnya sendiri karena masalah sepele. Pelaku sempat merekayasa kematian korban yang tewas akibat gantung diri.
Serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, unit reskrim polsek Medan Sunggal akhirnya menetapkan Joni sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan kekasihnya sendiri inisial r-j-s.
Peristiwa pembunuh korban terjadi pada 1 Juni 2024 lalu di rumah kontrakan mereka di jalan Glugur Rimbun, Sei Mencirim, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku sendiri sempat merekayasa kematian korban yang menyebutkan kekasihnya tewas gantung diri di plafon dapur menggunakan kain.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Hutabarat Selasa (18/6/2024) sore mengatakan awalnya petugas mendapat informasi korban tewas bunuh diri.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam dengan memintai keterangan saksi dan hasil outopsi, ditemukan bukti penyebab kematian korban akibat dibunuh secara sadis.
Kecurigaan petugas mengarah kepada tersangka yang selama setahun sudah hidup serumah. Tersangka tidak menyangkal sebagai pelaku pembunuhan pacarnya tersebut yang sebelumnya merekayasa kematiannya.
Tersangka mengaku kesal dengan korban karena terus memaksanya untuk pergi berlibur ke lokasi wisata Berastagi.
Korban tewas setelah dicekik oleh pelaku selam lima menit. Pelaku panik kemudian merekayasa kematian korban.
“Korban membangunkan tersangka untuk mengajak tersangka pergi ke objek wisata Berastagi namun tersangka menolak, akibat penolakan tersangka korban memukuli tersangka sambil menarik baju korban, timbul kekesalan dari tersangka kemudian secara spontan mencekik leher korban. Berawal dari olah TKP kita dari hasil keterangan awal dari tersangka menjelaskan bahwa temen perempuan meninggal karena gantung diri, namun dari hasil olah TKP kita dan berdasarkan hasil otopsi keluar dari rumah sakit juga berdasarkan petunjuk yang kita dapatkan pemeriksaan saksi-saksi, kita pastikan bahwa si korban korban pembunuhan dan juga dari hasil pengakuan tersangka”, kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Hutabarat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan polsek Medan Sunggal. (RE-70)
Comment