Banyumas – Seorang pemuda berinisial NAP, 16 tahun, warga Kec. Pekuncen Kab. Banyumas diamanakan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah setubuhi anak di bawah umur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Hari Rabu tanggal 24 Oktober 2022 di dalam rumah tersangka yang beralamat di Desa Cikawung Kec.Pekuncen Kab. Banyumas.
“Kejadian awal dialami korban pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang dirumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” papar Kasat Reskrim, Minggu (11/12/2022).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika hamil, kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar tersangka.
Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan
“tenang bae nek koe meteng aku bakal tanggung jawab (tenang saja kalau kamu hamil aku bakal tanggung jawab), tersangka menyetubuhi korban”, ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian itu, korban berinisial YK (15) warga Kec. Pekuncen, Kab.Banyumas itu menceritakan kepada ibunya. Ibu korban melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekuncen Polresta Banyumas terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada tanggal 9 Desember 2022, Polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban”, jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Kus)
Comment