eportal.id, Ambon – UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Dinas Nakertrans Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Norma Ketenagakerjaan Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Lantai IV Hotel Grand Avira, Kota Ambon, Maluku, dimulai sekitar pukul 09:00 WIT ini, dibuka oleh Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Dinas Nakertrans Provinsi Maluku Meliamus Hanny Kakerissa, SH, yang ditandai dengan ketukan palu.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Maluku, yang dibacakan oleh Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Dinas Nakertrans Provinsi Maluku, Meliamus Hanny Kakerissa, SH, menekankan pentingnya meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang produktif dan berdaya saing.
“Salah satu fokus kebijakan di bidang ketenagakerjaan adalah perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja, baik selama maupun setelah hubungan kerja berakhir. Perubahan regulasi pemerintah, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan,” ungkap Meliamus.
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi norma ketenagakerjaan ini menjadi sarana penting dan strategis dalam meningkatkan pemahaman pengusaha dan pekerja terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi Maluku terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui berbagai langkah, termasuk kegiatan sosialisasi seperti ini, sehingga semua pihak diharapkan dapat berkoordinasi dan berkonsultasi untuk meminimalisir persoalan ketenagakerjaan yang mungkin timbul.
Meliamus juga mengungkapkan bahwa sebagai salah satu peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, juga akan segera di tetapkan pemeriksaan ketenagakerjaan secara mandiri oleh pengusaha dan pekerja, yang dikenal sebagai metode pemeriksaan Norma 100, sebuah konsep self assessment, yaitu pemeriksaan secara online dan mandiri terhadap seluruh norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Dinas Nakertrans Provinsi Maluku, Meliamus Hanny Kakerissa, SH, saat di temui oleh awak media juga menjelaskan bahwa sosialisasi Norma Ketenagakerjaan oleh Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Dinas Nakertrans Provinsi Maluku ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengusaha dan pekerja terkait ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban antara keduanya.
“Perubahan regulasi yang telah diterapkan sejak tahun 2020 sebagai kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan menjadi latar belakang penting dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini,” ungkap Meliamus.
Meskipun pembinaan telah dilakukan sebelumnya oleh Balai Pengawasan Ketenagakerjaan melalui pengawas yang datang ke perusahaan, namun kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kota Ambon, dengan tujuan utama memberikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan yang belum sepenuhnya memahami peraturan perundangan yang berlaku.
“Sasaran utama sosialisasi dan pembinaan ini adalah perusahaan-perusahaan yang masih kurang memahami peraturan pelaksanaan,” kata Meliamus.
di akhir keterangannya, Meliamus berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat terus dilakukan kepada lebih banyak pengusaha dan pekerja di Kota Ambon, sehingga implementasi ketentuan peraturan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik. Hal ini diharapkan dapat mencegah timbulnya persoalan-persoalan terkait ketenagakerjaan dan meningkatkan perlindungan serta kesehatan kerja bagi pekerja, sambil tetap mendorong kemajuan usaha di wilayah Maluku terutama di Kota Ambon.
Kegiatan Sosialisasi Norma Ketenagakerjaan Tahun 2024 turut dihadiri oleh Pejabat Eselon 3, Eselon 4, dan di ikuti oleh Peserta kurang lebih 35 orang yang berasal dari Para Pimpinan Perusahaan yang ada di Kota Ambon, serta Narasumber berasal dari Pengawas Ketenaga Pekerjaan dari UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A Dinas Nakertrans Provinsi Maluku. (EP-03)
Comment