Walikota Jakarta Utara Siap Mengusut Bangunan Ruko di Jalan Niaga Pluit
Jakarta – Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim siap mengusut bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Niaga RT 011/RW 03 Pluit yang dipersoalkan Ketua RT setempat karena menempati bahu jalan dan saluran air di Kecamatan Penjaringan.
“Kita harus kaji secara menyeluruh,” kata Ali saat ditemui wartawan di acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Mangrove di Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Ali menambahkan, informasi yang menyeluruh akan disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara setelah merapatkan persoalan itu dengan PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
“Ya sedang kami rapatkan dengan pihak terkait terutama terkait dengan izin dan rancang bangun (site plan) yang ada di lokasi tersebut. Kami terus jalani ini supaya nanti informasinya lengkap, sementara belum saya sampaikan karena rapatnya baru tadi siang,” kata Ali.
Ali belum bisa menyampaikan hasil rapat tersebut mengingat dirinya mesti mengikuti acara bersama Presiden Joko Widodo di Taman Wisata Alam Mangrove Jakarta Utara.
“(Hasil rapatnya) Belum bisa saya sampaikan. Sementara itu dulu ya,” kata Ali.
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko yang menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Rapat koordinasi teknis secara intensif pun digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.
Pihak PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.
Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.
Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan juga tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bagian bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Seperti saluran air hingga jalur pedestrian berdiri tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat). “Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.
Selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu.
(Wahyuni Adina Putri)
“Walikota Jakarta Utara Siap Mengusut Bangunan Ruko di Jalan Niaga Pluit”
Comment