3 Pelaku Peniru Bahan Bakar Minyak Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara
Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana pidana minyak dan gas bumi di SPBU 34.169.24, yang beralamat di Jl Raya Bogor, KM 28, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (12/6/2024). Ada tiga perkara yang teregister di PN Depok yakni atas nama Rizal Yahya, Aldo Hermawan, dan Zaenal Muttaqien.
Sidang terdakwa Rizal Yahya, terdakwa Aldo Hermawan dan terdakwa Zaenal Muttaqien dipimpin majelis hakim Ira Rosalin dengan anggota Andry Eswin Sugandhi dan Ultry Meilizayeni. Sedangkan penuntut umum yang menghadirkan para terdakwa ialah Putri Dwi Astrini.
Ketiga terdakwa oleh Putri Dwi Astrini didakwa dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau, Kedua, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis di situs resmi PN Depok yang dilansir, akhir pekan kemarin.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 54 UU Minyak ialah setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lambat (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sedangkan, bunyi Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan ialah pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a. hufuf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah). (jan)
Comment