Tim Reskrim Polres Jakarta Utara Tangkap Pemerkosa Ibu Muda di Pademangan
Jakarta – Petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pemerkosaan terhadap AF Ibu Rumah tangga berusia 18 tahun di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (13/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, pelaku pemerkosa yang ditangkap yakni JS (34) yang merupakan kakak angkat dari AF.
“Terhitung Dengan Barang bukti yang cukup hari ini tersangka JS kami lakukan penahanan,” ujar Iverson saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Iverson mengatakan, bahwa pelaku JS melakukan pemerkosaan dua kali terhadap AF. Yakni di lakukan pada bulan Februari dan Maret 2023.
Selain itu Iverson menjelaskan, modus operandi nya korban di kunci dalam kamar kos tempat tinggal pelaku. Dengan berbagai akal cerdik menyuruh suami korban untuk berbelanja di beberapa tempat.
“Kemudian di waktu ini lah dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual,” ucap Iverson.
Pelaku pun ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tersangka dia berpindah tempat di wilayah Jakarta Selatan. Itu tempat persembunyian pelaku untuk menghindari proses hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara,” terangnya.
Tersangka JS kini di sangkakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dan juga secara komulatif dengan Pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(Wahyuni Adina Putri)
“Tim Reskrim Polres Jakarta Utara Tangkap Pemerkosa Ibu Muda di Pademangan”
Comment