Ayah Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil di Pademangan Dibekuk Polisi
Jakarta – Tim Reskrim Polres Jakarta Utara akhirnya dapat menangkap AS (42), seorang ayah asal Pademangan, Jakarta Utara yang tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, pelaku sempat kabur saat aksi tercelanya itu terbongkar.
“Berhasil ditangkap Unit Jatanras, beserta Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara di wilayah Bogor di Sentul,” kata Iverson saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).
Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sekitar bulan Agustus 2022 silam hingga akhirnya korban hamil dan alami depresi.
Usai dilaporkan ke pihak kepolisian pada Maret 2022, pelaku kabur ke wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk bekerja sebagai buruh kasar.
“Ini alamat baru tempat persembunyian pelaku dan itu bukan tempat tinggalnya, melainkan milik orang lain. Jadi pelaku menumpang di Sentul,” ungkapnya.
“Alamat pelaku adanya di wilayah Pademangan. Selama bersembunyi pelaku bekerja sebagai buruh kasar,” sambungnya.
Kini, korban yang tak lain anak tiri pelaku sudah melahirkan anaknya dan dalam pendampingan Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terhadap yang bersangkutan kami terapkan Pasal 81 UU no 17 tahun 2016. Sebagaimana peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment