Eksekusi Lahan dan Bangunan SPBU Ricuh, Petugas Dilempari Kotoran
Medan – Eksekusi lahan dan bangunan bekas pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kota Medan berakhir ricuh.
Rosdiana boru Tamba teriak histeris saat lahan dan bangunan SPBU miliknya yang berada di jalan Sisingamangaraja, Medan Sumatera Utara, Senin (21/8/2023) siang dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan hasil putusan pengadilan, dua bidang tanah dan bangunan seluas 799 meter persegi ini telah dilelang oleh pihak bank, dikarenakan pihak tergugat tak sanggup melunasi hutangnya yang bersisa satu miliar rupiah lagi.
Aksi tarik menarik pun tak terhindarkan antar massa yang menolak eksekusi dilakukan, dengan petugas kepolisian dan juru sita Pengadilan Negeri Medan. Bahkan petugas sempat dilempari dengan kotoran yang sedang mengamankan pintu masuk.
Seorang pemuda yang menghalang-halangi jalannya eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Medan diamankan.
Pihak tergugat Rosdiana boru Tamba mengaku, saat ini lahan yang dimilikinya sedang dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, namun pihak Pengadilan Negeri Medan malah melakukan eksekusi.
Proses lelang yang dilakukan pihak bank juga tanpa sepengetahuannya, bahkan nilai hasil lelang sebesar Rp5,3 miliar tersebut juga tak diberikan kepada dirinya.
“Siapa yang berontak kelen lah dulu pening masih diapakan coba banding masih banding da dipanggil kesini besoknya masih banding maaf ya habis tu kasasi lah aku kan ga kupikirkan mediasi kupikirkan lah hukumnya supaya aku bisa berjalan begini kalo gak ada aku berontak biar tau kelian”, kata Rosdiana boru Tamba selaku tergugat.
Kuasa hukum penggugat Okta Vivilia mengatakan, penggugat dalam hal ini Herman Arbi telah memenangkan lelang yang dilakukan oleh pihak bank, proses lelang juga sudah sesuai dengan prosedur.
“Kita ambil dari berdasarkan lelang karena beliau kan awalnya hutangnya ke Bank Sumut, Bank Sumut tidak langsung melelang, Bank Sumut lakukan gugatan, Bank Sumut menang sampai dilaksanakan lelang dan dimenangkan pak Herman, bangunan pagar dan semuanya Rp5.345.000.000”, kata Okta Vivilia kuasa hukum penggugat.
Sebelumnya proses mediasi sudah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan, dalam hal ini tak hanya Rosdiana boru Tamba, BPN Medan juga turut tergugat dalam kasus ini. (RE-70)
Comment