Berkas Tidak Berjalan Setelah Ganti Kapolres, Yusra Amir Ketua LPM Depok Akhirnya Ditahan

Dengan tangan diborgol Yusra Amir digiring untuk dibawa ke lapas Cilodong. Berkas tidak berjalan setelah ganti Kapolres
Dengan tangan diborgol Yusra Amir digiring untuk dibawa ke lapas Cilodong. Berkas tidak berjalan setelah ganti Kapolres
Berkas Tidak Berjalan Setelah Ganti Kapolres, Yusra Amir Ketua LPM Depok Akhirnya Ditahan

Depok – Kepolisian Metro Depok dibawah kepemimpinan Kombes Pol Arya Perdana akhirnya melimpahkan kasus penipuan Yusra Amir beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (26/2/2024).

Setelah diterima Kejari Depok, jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok tersebut.

“Iya, sudah tahap 2 dan JPU melakukan penahanan terhadap Yusra Amir selama 20 hari. Mulai hari ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, Kepolisian Metro Depok sampai saat ini belum melakukan pelimpahan kasus penipuan Yusra Amir beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan pada 2022 lalu.

Bayu Pradana dari kantor hukum Bayu Pradana & Associates menjelaskan, terkait perkara kliennya (Daud Kornelius Kamarudin) yang dilakukan oleh Yusra Amir. Dimana kasus tersebut belum tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejari Depok.

Padahal, jaksa peneliti Kejari Depok telah menyatakan berkas penipuan Yusra Amir telah lengkap.

“Beberapa kali jaksa meminta tahap II, tapi penyidik belum melakukan proses tahap II. Disini saya mau menanyakan kapan mau dilakukan agar ada kepastian,” ucap kuasa hukum Daud Kornelius Kamarudin, Kamis (14/12/2023).

Kasus ini, kata dia, berawal di tahun 2022 lantaran tersangka meminjam uang ke kliennya sebesar Rp 2 miliar dengan menjaminan 10 sertifikat hak milik (SHM) yang luas tanahnya kurang lebih 11.205 meter persegi. Akibat tanah yang dijaminkan telah didirikan bangunan atau perumahan membuat kliennya merasa dirugikan.

Di bulan Juni 2022, kliennya melaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor : LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” katanya. (Jan)

 

Pos terkait

Comment